Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruh nya
- Menetapkan Pemohon Endang Sinambela Adalah Sebagai Wali Dari Anak Pemohonyang masih di bawah umur atau belum dewasa yaitu : Richard Bintang Dwi Putra Gultom Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir di Alah Air Pada Tanggal 23 Mei 2004 dan Cecilia Bintang Saputri Gultom Jenis Kelamin Perempuan Lahir di Selat Panjang Pada Tanggal 03 SeptemberĀ 2011 masih dibawah umur , Maka Perlu di tunjuk Seorang wali bagi anak-anak pemohon tersebut
- Serta Menetapkan Pemohon Sebagai Kuasa Untuk Menjual Tanah, Membalik namakan, Menganggunkan dan menerima Pembayaran atas Harta Warisan Dari Ahli Waris Bernama Richard Bintang Dwi Putra Gultom Jenis Kelamin Laki-Laki Lahir di Alah Air Pada Tanggal 23 Mei 2004 dan Cecilia Bintang Saputri Gultom Jenis Kelamin Perempuan Lahir di Selat Panjang Pada Tanggal 03 SeptemberĀ 2011 masih dibawah umur berupa:
- SeBidang Tanah SeluasĀ 227 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 538 yang diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasiona atas Nama Juara Gultom, Martono, Jusman Yang terletak di Desa Alah air Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti
- Membebankan biaya Permohonan ini Kepada Pemohon
|