Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Bls GO NG A LENG 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. / Bank BRI Kantor Cabang Bengkalis
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) DUMAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GO NG A LENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonaldo, S.H.GO NG A LENG
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. / Bank BRI Kantor Cabang Bengkalis
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) DUMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah/Debitor yang beritikat baik;
  3. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada PENGGUGAT yang diadakan pada tanggal 05 Juni 2024 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya TERGUGAT I terlebih dahulu mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga terpenuhi syarat lelang sebagai berikut:
  1. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan apabila PENGGUGAT dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan ingkar janji;
  2. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 05 Juni 2024 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan;
  3. Harus diumumkan sedikit dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan, sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak PENGGUGAT/orang lain yang menyatakan keberaan dengan waktu yang sempit;
  4. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 05 Juni 2024 yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT I dengan TERGUGAT II harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi: atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;
  1. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 07 Mei 2024 yang dilakukan Lelang pada tanggal 05 Juni 2024 bertempat di Kantor TERGUGAT II, adalah beriktikad tidak baik, Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, untuk itu Menghukum PARA TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kerugian Materi dan Immateril secara Tunai dan Seketika, sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil :
  • Rp. 3.500.000.000, (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) berupa Utang Pokok Kredit Modal Kerja; dan
  • Rp. 86.000.000, (Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) berupa kelebihan pembayaran.
  1. Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milliar rupiah).
  1. Bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 05 Juni 2024 oleh TERGUGAT I bertempat di TERGUGAT II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai bertentangan dengan Undang-undang yang merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) dan batal demi hukum karena :
  1. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan apabila PENGGUGAT dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan ingkar janji;
  2. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 05 Juni 2024 berarti kurang darti 1 (satu) bulan berjalan ;
  3. Harus diumumkan sedikit dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar didaerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan, sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak PENGGUGAT/orang lain yang menyatakan keberaan dengan waktu yang sempit ;
  4. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 05 Juni 2024 yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Vide Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi: atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;
  1. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 5.000.000,  (Lima Juta Rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
  2. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT atas obyek perkara milik PENGGUGAT untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak