Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/L.4.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-132/BKS/06/2025

 

A.

Terdakwa :

 

 

 

Nama Lengkap

:

ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR

 

 

Tempat lahir

:

Penebal

 

 

Umur / Tanggal lahir

:

24 tahun/ 17 Januari 2001

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan /   Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Jalan Simpang Mahang Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

                   

 

B.   Penahanan : (RUTAN)

Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 09 April 2025

Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 April 2025 s/d 29 April 2025

Diperpanjang I oleh Ketua PN Bengkalis

:

Sejak tanggal 30 April 2025 s/d 29 Mei 2025

Diperpanjang II oleh Ketua PN Bengkalis

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d 28 Juni 2025

Ditahan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

:

 

:

Sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025

 

Sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

           PRIMAIR

           --------Bahwa terdakwa ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli , menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut :

                  Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 maret 2025 sekira pukul 17.27 WIB, Sdr. ANDI menghubungi saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN (Penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN (Penuntutan terpisah) untuk memesan shabu, lalu saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN mengatakan dapat menjual 5 (lima) gram shabu. Lalu saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menyepakati pembelian 5 (lima) gram shabu tersebut dan akan menyerahkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025 sekira pukul 08.00 wib saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN untuk menanyakan shabu yang akan dibeli tersebut, lalu saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyuruh agar saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN datang ke Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menghubungi terdakwa untuk mengambil uang kepada istri saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN yang berada di rumah saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN. Lalu terdakwa menuju rumah saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN selanjutnya istri saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa yang akan digunakan untuk membeli shabu. Lalu terdakwa pergi menuju semak-semak yang berada di Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu menyerahkan uang tersebut kepada saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN. Kemudian saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menghubungi Sdr. NJO  untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu NJO mengatakan agar saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN datang mengambil shabu ke rumah NJO yang berada di Jalan Utama Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Lalu saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN mengajak terdakwa untuk menemani saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN membeli shabu ke rumah Sdr. NJO, namun sebelum sampai di rumah Sdr. NJO, saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyuruh saksi ARIF AFRIZAL Als ARIF menunggu di sebuah kedai yang tidak jauh dari rumah NJO. Sesampainya di rumah Sdr. NJO, lalu Sdr. NJO menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 (dua setengah) kantong atau sekira 12,5 (dua belas setengah) gram kepada saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN lalu saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Sdr. NJO, lalu saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN kembali ke semak-semak Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sementara saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyuruh Sdr. BA  untuk menjemput terdakwa yang menunggu di kedai. Selanjutnya saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menghubungi saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN untuk menjemput shabu, lalu saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyuruh Sdr. IYAR  menjemput saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN dan mengantarnya ke semak-semak yang berada di dekat Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah bertemu, saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, lalu karena tidak memiliki uang tunai maka saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat Street warna hitam dan STNK sepeda motor sebagai jaminan pembelian shabu tersebut kepada saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN, saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN lalu menuju simpang TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu bertemu dengan ANDI yang telah menunggu disitu. Kemudian saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN mengajak Sdr. ANDI untuk mengantar shabu kepada sepupu ANDI yang akan membeli shabu tersebut. Sesampainya di daerah Kuala Alam tepatnya di rumah orangtua saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, Sdr. ANDI menyisihkan sebagian shabu tersebut di rumah untuk mereka selanjutnya pergi menuju rumah Sdr. ANDI untuk berjumpa dengan orang yang akan membeli shabu itu. Sesampai di rumah Sdr. ANDI yang berada di Jalan Soebrantas gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menunggu di rumah tersebut namun ANDI mengatakan ingin buang air kecil, lalu datang anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN namun Sdr. ANDI berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dengan cara menyuruh saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN bertemu di dekat Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 14.00 wib tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju tempat keberadaan saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN yaitu di dekat Gang Ikhlas disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu melihat saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN dan terdakwa berada di tempat itu kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital dan plastik bening. Selanjutnya saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN, saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

                  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, Nomor 902/BB/III/10267/2025 tertanggal 17 maret 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, S.H, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.98 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.38 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.04 gram

 

                  Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  untuk menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 1055/NNF/2025 tertanggal 27 maret 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, Nomor barang bukti 0007/2025/NNF Tablet warna kuning Positif Mefedron , Nomor barang bukti 1487/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamphetamina.

             ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------

              SUBSIDAIR

             ---------Bahwa terdakwa ARIF AFRIZAL Als ARIF Bin ALIZAR pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat  yang tanpa hak atau melawan hukum  memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

                     Bahwa pada hari kamis tanggal 13 maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi JUNAIDI ANAS yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis shabu di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 maret 2025 saksi JUNAIDI ANAS dan tim Ditresnarkoba Polda Riau pergi menuju Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, tim melakukan undercover buy dengan menyuruh seorang laki-laki untuk memesan narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN. Selanjutnya laki-laki tersebut memberikan informasi telah berhasil memesan narkotika jenis shabu dari saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN. Selanjutnya saksi JUNAIDI ANAS dan tim menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Soebrantas Gang Nangka Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang merupakan tempat  saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN saat itu berada. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN yang diakui diperoleh dari saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN. Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dengan menyuruh saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN menghubungi saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN untuk menunggu dirumah saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB tim menuju rumah saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN yang berada di disamping TK Desa penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu melihat saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN dan terdakwa berada disitu selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan plastic bening. Selanjutnya terdakwa, saksi ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, dan saksi JULIANDO Als IYAN Bin AMRAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

                  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, Nomor 902/BB/III/10267/2025 tertanggal 17 maret 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim yaitu AFDHILLA IHSAN, S.H, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic sedang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.98 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.38 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.04 gram.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 1055/NNF/2025 tertanggal 27 maret 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik ABDUL RAHMAN Als PUTRA Bin PURNAMA ROMADHAN, Nomor barang bukti 0007/2025/NNF Tablet warna kuning Positif Mefedron , Nomor barang bukti 1487/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamphetamina.

                  Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  untuk memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

              -------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 17 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya