Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3691/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-162/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA.

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 08 November 1973.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Harapan Rt.002 Rw.012 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

D3 Bahasa Inggris (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

:

sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024.

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal  20 Juni 2024.

Sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sesampainya dilokasi tersebut para saksi penangkap yang di saksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu pada saat itu ditemukan didalam sebuah kotak rokok merk Magnum filter warna hitam diatas lantai kamar beserta dengan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan uang Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana yang digantung di dinding kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah ditemukan di tangan terdakwa saat itu sedang terdakwa gunakan, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. FAIZAL (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

        • Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. FAIZAL (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menuju tepi jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan terdakwa diarahkan sdr. FAIZAL (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Harapan Rt.002 Rw.012 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa membagi salah satu paket narkotika jenis shabu yang diperoleh dari sdr. FAIZAL (DPO) tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus besar narkotika jenis shabu tersebut hingga menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 67/14310/2024 pada tanggal 19 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 9,89 (Sembilan koma delapan puluh sembilan) gram, dan berat bersih 6,79 (enam koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0959/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,79 (enam koma tujuh puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1444/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi------------------------------------------

 

         --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya disebuah rumah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sesampainya dilokasi tersebut para saksi penangkap yang di saksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu pada saat itu ditemukan didalam sebuah kotak rokok merk Magnum filter warna hitam diatas lantai kamar beserta dengan 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan uang Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana yang digantung di dinding kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah ditemukan di tangan terdakwa saat itu sedang terdakwa gunakan, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. FAIZAL (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 67/14310/2024 pada tanggal 19 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 9,89 (Sembilan koma delapan puluh sembilan) gram, dan berat bersih 6,79 (enam koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0959/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ZULFA DENI Alias DENI Bin (Alm) TAYA berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,79 (enam koma tujuh puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1444/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya