| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-33 /BKS/02/2025
- TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUGIONO BIN WAKIJAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aek Kanopan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun / 22 Juni 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Simpang Karet Gg. Indah Km 14 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
|
|
|
-
- RIWAYAT PENAHANAN :
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 22 Desember 2024 s/d tanggal 101 Januari 2025.
|
|
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 11 Januari 2025 s/d tanggal 19 Februari 2025
Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025
|
-
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa SUGIONO BIN WAKIJAN pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatau waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Perkebunan Sawit CV Utama Jaya Ramos Km 14 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi SARWEDI yang merupakan penjaga kebun Perkebunan Sawit CV Utama Jaya Ramos Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapat informasi dari mandor kebun bahwa ada pelaku pencurian buah kelapa sawit dan mendengar informasi tersebut Saksi SARWEDI bersama saksi REZA RIZKY ARDIANSYAH dan Saksi WAHYU SAPUTRA langsung menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Saksi SARWEDI melihat Terdakwa yang sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit , kemudian saksi Saksi SARWEDI, saksi REZA RIZKY ARDIANSYAH dan Saksi WAHYU SAPUTRA langsung mendekati dan saksi SARWEDI berteriak “maling” kemudian Terdakwa melarikan diri sambil membawa 1 (satu) buah pisau celurit di pinggang Terdakwa kemudian saksi SARWEDI , Saksi REZA RIZKY ARDIANSYAH dan Saksi WAHYU SAPUTRA mengejar Terdakwa dan sekira kurang lebih 1,5 km berlari Terdakwa berhenti kemudian saksi SARWEDI , saksi REZA RIZKY ARDIANSYAH dan Saksi WAHYU SAPUTRA mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengarahkan keatas pisau arit yang Terdakwa bawa dengan tangan kiri Terdakwa sambil mengatakan “kalau gak aku yang mati, kau yang mati” kemudian Terdakwa mengayunkan pisau tersebut kearah Saksi SARWEDI sebanyak 1 (satu) kali namun tidak berhasil mengenai Saksi SARWEDI yang saat itu berhasil mengelakkan badannya setelah itu Saksi SARWEDI dibantu oleh saksi REZA RIZKY ARDIANSYAH dan Saksi WAHYU SAPUTRA berhasil mengamankan Terdakwa dan mengambil pisau arit tersebut dari Terdakwa, atas perlakuan Terdakwa tersebut saksi SARWEDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana
|
|
BENGKALIS, 13 Februari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa
|
|