Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SURYA ASMARA ALS SURYA BIN (ALM) ZULKIFLI LUBIS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-239/L.4.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA ASMARA ALS SURYA BIN (ALM) ZULKIFLI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/BKS/01/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SURYA ASMARA Alias SURYA Bin (Alm) ZULKIFLI LUBIS.

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    31 Tahun / 26 Oktober 1993.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Gatot Subroto Gg. Sederhana RT/RW 002/003 Kel. Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Karyawan Swasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 17 November 2024 s/d 06 Desember 2024;

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan

:

Sejak tanggal 07 Desember 2024 s/d tanggal 15 Januari 2024;

  • Perpanjang PN I

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan T-6

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 14 Februari 2025

Sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025

Sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 13 Maret 2025

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa terdakwa SURYA ASMARA Alias SURYA Bin (Alm) ZULKIFLI LUBIS, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau masih dalam bulan November 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto RT/RW 002/003 Kel. Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa SURYA ASMARA Alias SURYA Bin (Alm) ZULKIFLI LUBIS menghubungi saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 18.45 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO bertempatan di rumah saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO yang bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto RT/RW 002/003 Kel. Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menunjukan uang sebesar Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO, yang mana saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO menambahkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO menyuruh terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut melalui aplikasi Dana kepada sdr. FAZLI Alias GAWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah terdakwa selesai mengirimkan uang tersebut, lalu saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO menghubungi sdr. FAZLI Alias GAWOK dengan mengatakan bahwa sudah mengirimkan uang tersebut dan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO diarahkan oleh sdr. FAZLI Alias GAWOK untuk menjemput narkotika jenis shabu etrsebut ke Jalan Panglima Minal. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO pergi menuju ke tempat yang diarahkan oleh sdr. FAZLI Alias GAWOK tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah milik saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO bertemu dengan sdr. FAZLI Alias GAWOK dan pada saat tersebut saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. FAZLI Alias GAWOK. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO pergi meninggalkan menuju kerumah saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya terdakwa dan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO dirumahnya, terdakwa dan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO langsung menggunakan sebagain narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama. Sedangkan sisanya diserahkan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO kepada terdakwa. Lalu setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis serting terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dongker. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa sebelumnya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO, lalu sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto RT/RW 002/003 Kel. Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek, plastic sisa pembungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BM 4883 EU. Pada saat dilakukan introgasi, saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut benar dari saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO yang sebelumnya didapatkan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO dari sdr. FAZLI Alias GAWOK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.10 gram, Berat Pembungkus 0,01 gram, berat bersih 0.09 (nol koma Sembilan) Gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3044/ NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadaian, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gram diberi nomor barang bukti 4505/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,07 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SURYA ASMARA Alias SURYA Bin (Alm) ZULKIFLI LUBIS, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan November 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis serting terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dongker. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa sebelumnya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO, lalu sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto RT/RW 002/003 Kel. Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek, plastic sisa pembungkus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BM 4883 EU. Pada saat dilakukan introgasi, saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut benar dari saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO yang sebelumnya didapatkan saksi AGA CAHYA ANUGRAH Alias AGA Bin (alm) ISMARYANTO dari sdr. FAZLI Alias GAWOK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.10 gram, Berat Pembungkus 0,01 gram, berat bersih 0.09 (nol koma Sembilan) Gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3044/ NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadaian, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gram diberi nomor barang bukti 4505/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,07 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 23 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya