Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
RAHMAD SAPUTRA alias UTUT Bin AHMAD SYUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1622/L.4.13/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SAPUTRA alias UTUT Bin AHMAD SYUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-66/BKS/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    RAHMAD SAPUTRA ALS UTUT BIN AHMAD SYUKUR

Tempat Lahir                                   :    Duri-Riau

Umur/Tgl. Lahir                                :    18  Tahun  / 25 Juni 2005

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jl. Sekolah Rt 002 Rw 002 Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SMP (tidak tamat)

 

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

:

:

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024

Sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024

 

C. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RAHMAD SAPUTRA ALS UTUT BIN AHMAD SYUKUR  pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.50 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat  di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Rejo Rt 004 RW 005, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  1. 1 (satu) ) unit sepeda motor merk Honda type ACB2J22B03 A/T (Vario) dengan nomor rangka : MH1JFK115EK060223 dan Nomor mesin : JFK1E-1060377 warna Merah dengan nopol BM 5425 EL an. DASWANRI.
  2. 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang berisi gas
  3. 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang tidak berisi gas (kosong)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi DASWANRI Als IWAN BIN USMAN dan Saksi VERAWATI Als ETI Binti DASRIL mengalami kerugian lebih kurang Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang tersebut dari rumah  Saksi DASWANRI Als IWAN BIN USMAN dan Saksi VERAWATI Als ETI Binti DASRIL.

----Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa RAHMAD SAPUTRA ALS UTUT BIN AHMAD SYUKUR  pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.50 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat  di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Rejo Rt 004 RW 005, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal mula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.50 WIB pada saat itu terdakwa melihat ada sebuah rumah yang ada tangga disamping rumah tersebut dengan posisi tangga menyandar di dinding rumah tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga tersebut, dan disaat terdakwa menaiki tangga tersebut mau mencapai plafon rumah tersebut terdakwa mendengar suara tangisan anak kecil dari dalam rumah tersebut kemudian terdakwa pun turun dari tangga, lalu berjalan kedepan rumah, setelah itu terdakwa berjalan kesamping rumah dan melihat ada jendela yang terbuka sedikit, lalu terdakwa mencoba membuka jendela tersebut dengan tangannya akan tetapi salah satu sisinya dari jendela masih dalam kondisi terkunci dan jika terdakwa paksa untuk membuka jendela tersebut akan membuat suara yang keras. Setelah itu terdakwa teringat jika sebelum menuju rumah tersebut ada melihat besi angker tergeletak diatas tanah, terdakwa pun pergi mengambil besi angker tersebut dan terdakwa kembali ke rumah tersebut. Sesampai dirumah tersebut terdakwa kemudian mencongkel jendela menggunakan besi angker yang terdakwa ambil tadi hingga rusak pengaitnya dan jendela pun berhasil terbuka. Terdakwa pun masuk ke dalam rumah tersebut dari jendela, lalu terdakwa pergi ke belakang rumah membuka pintu belakang rumah, lalu terdakwa melihat ada 4 (empat) tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg warna hijau yang kemudian terdakwa ambil lalu diletakkan dibelakang rumah, disaat terdakwa hendak menutup pintu belakang rumah tersebut, terdakwa melihat ada kunci sepeda motor, lalu terdakwa mengambil kunci tersebut dan menemukan sebuah sepeda motor yang berada dibelakang rumah tersebut setelah dapur. Kemudian terdakwa mengeluarkan tabung gas terlebih dahulu dari rumah tersebut dan setelah itu baru mengeluarkan sepeda motor tersebut. Setelah itu tabung gas tersebut terdakwa sembunyikan di semak-semak jauh dari rumah terdakwa dan rumah korban, dan Nopol sepeda motor tersebut terdakwa lepas dan buang, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi DASWANRI Als IWAN BIN USMAN sedang tidur di ruang tamu sedangkan Saksi VERAWATI Als ETI Binti DASRIL sedang tidur bersama dengan anak-anaknya di dalam kamar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi DASWANRI Als IWAN BIN USMAN dan Saksi VERAWATI Als ETI Binti DASRIL mengalami kerugian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) ) unit sepeda motor merk Honda type ACB2J22B03 A/T (Vario) dengan nomor rangka : MH1JFK115EK060223 dan Nomor mesin : JFK1E-1060377 warna Merah dengan nopol BM 5425 EL an. DASWANRI.
  2. 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang berisi gas
  3. 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang tidak berisi gas (kosong)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi DASWANRI Als IWAN BIN USMAN dan Saksi VERAWATI Als ETI Binti DASRIL mengalami kerugian lebih kurang Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang tersebut dari rumah  Saksi DASWANRI Als IWAN BIN USMAN dan Saksi VERAWATI Als ETI Binti DASRIL.

----Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

BENGKALIS, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya