| Dakwaan |
Pertama:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIPA’AT Bin HERI SALENDRA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi INDRA Bin H. SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi BUDIANTO Alias BUDI Alias CACING Bin BOKIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di Jl. H. Irsyad RT.002/RW.003 Desa Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANTO dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan kepelabuhan semulut Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan Semulut lalu Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANTO dengan cara videocall, Saksi BUDIANTO mengarahkan Terdakwa ke tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan, kemudian Terdakwa menerima narkotika tersebut di Semak-semak yang dibungkus plastik warna hitam. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang didapat oleh Terdakwa dari Saksi BUDIANTO akan dibayar apabila setelah ada pembelinya dan Terdakwa sudah pernah mengirimkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi YOKI PRASETYA Bin DAMNUR sedang melakukan patroli di Jl. A. Yani dan Jl. Jendral Sudirman, lalu pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi INDRA sedang berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hijau kombinasi hitam tanpa nopol dan mendahului Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO dan Saksi YOKI PRASETYA, kemudian Saksi INDRA ada melempar 1 (satu) bungkus rokok merk OFO Bold lalu Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO dan Saksi YOKI PRASETYA merasa curiga, kemudian Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO dan Saksi YOKI PRASETYA memberhentikan Terdakwa dan Ssaksi INDRA tersebut, kemudian dilakukan intrograsi dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk OFO Bold yang dibuang oleh Saksi INDRA. Bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi INDRA dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Polsek Rangsang.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi INDRA, kemudian Saksi INDRA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Selanjutnya Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi YOKI PRASETYA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang terletak di Jl. H. Irsyad RT.002/RW.003, Desa Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan disaksikan oleh Saksi MUSA dan didapati 1 (satu) bungkus plastik klep sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic tempat narkotika dibungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) buah sendok sabu, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna pink yang terletak di bawah kasur milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix X688B warna hitam, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rangsang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, MHD ARIS ZAIN selaku yang meninmbang dan FRANS E LUMBAN TORUAN selaku yang menyaksikan, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep warna merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.959 tanggal 15 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0154 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD RIPA’AT Bin HERI SALENDRA dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MET AMPHETAMIN yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi INDRA dan Saksi BUDIANTO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIPA’AT Bin HERI SALENDRA bersama dengan Saksi INDRA Bin H. SYAHRIL dan Saksi BUDIANTO Alias BUDI Alias CACING Bin BOKIMIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIPA’AT Bin HERI SALENDRA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi INDRA Bin H. SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi BUDIANTO Alias BUDI Alias CACING Bin BOKIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di Jl. H. Irsyad RT.002/RW.003 Desa Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi YOKI PRASETYA Bin DAMNUR sedang melakukan patroli di Jl. A. Yani dan Jl. Jendral Sudirman, lalu pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi INDRA sedang berboncengan dan mendahului Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO dan Saksi YOKI PRASETYA, kemudian Saksi INDRA ada melempar 1 (satu) bungkus rokok merk OFO Bold lalu Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO dan Saksi YOKI PRASETYA merasa curiga, kemudian Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO dan Saksi YOKI PRASETYA memberhentikan Terdakwa dan Ssaksi INDRA tersebut, kemudian dilakukan intrograsi dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk OFO Bold yang dibuang oleh Saksi INDRA. Bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi INDRA dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Polsek Rangsang.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi INDRA, kemudian Saksi INDRA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Selanjutnya Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi YOKI PRASETYA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang terletak di Jl. H. Irsyad RT.002/RW.003, Desa Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan disaksikan oleh Saksi MUSA dan didapati 1 (satu) bungkus plastik klep sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic tempat narkotika dibungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) buah sendok sabu, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna pink yang terletak di bawah kasur milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix X688B warna hitam, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rangsang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, MHD ARIS ZAIN selaku yang meninmbang dan FRANS E LUMBAN TORUAN selaku yang menyaksikan, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep warna merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.959 tanggal 15 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0154 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD RIPA’AT Bin HERI SALENDRA dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MET AMPHETAMIN yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi INDRA dan Saksi BUDIANTO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIPA’AT Bin HERI SALENDRA bersama dengan Saksi INDRA Bin H. SYAHRIL dan Saksi BUDIANTO Alias BUDI Alias CACING Bin BOKIMIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |