Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
425/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
1.ATIN 2.YETI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 425/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-328/L.4.13/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-117/BKS/07/2025
Terdakwa I
Terdakwa II
----Bahwa terdakwa I YETI bersama-sama dengan terdakwa II ATIN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau tidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di PT. Priatama Riau Rupat Blok A41-42 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I YENI bersama dengan terdakwa II ATIN menuju ke PT. Priatama Riau Rupat Blok A41-42 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa swit milik PT. Priatama Riau Rupat. Sesampainya ditempat tersebut, para terdakwa melihat beberapa tandan buah kelapa sawit yang sudah tersusun di pinggir jalan (TPH) milik PT. Priatama Riau Rupat, lalu para terdakwa langsung melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memikulnya dengan beralaskan karung goni dipundak para terdakwa untuk diletakan di kebun masyarakat yang bersebelahan dengan PT. Priatama Riau Rupat tersebut. Setelah para terdakwa sudah selesai melangsir buah kelapa swit tersebut, para terdakwa beristirahat di dipinggir parit pembatas PT. Priatama Riau Rupat. Namun tidak lama kemudian para terdakwa melihat cahaya senter dari arah perkebunan PT. Priatama Riau Rupat, sehingga para terdakwa bersembunyi di semak-semak yang tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, saksi PUJA KESUMA dan saksi NORDAFRIZAL selaku security PT. Priatama Riau Rupat mendapatkan informasi dari saksi ARI YANTO bahwa ada 2 (dua) orang yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Priatama Riau Rupat bertempat di PT. Priatama Riau Rupat Blok A41-42 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi PUJA KESUMA dan saksi NORDAFRIZAL langsung melakukan pemeriksaan ditempat tersebut, dan tidak lama kemudian saksi PUJA KESUMA dan saksi NORDAFRIZAL berhasil melakukan pengamanan terhadap para terdakwa dan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa swit, setelah itu saksi PUJA KESUMA dan saksi NORDAFRIZAL kembali melakukan pemeriksaan ditempat sekitar tersebut dan berhasil menemukan barang bukti lainnya yang berjarak 4-5 (empat sampai lima) meter dari tempat para terdakwa diamankan berupa 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit sehingga total buah kelapa swit yang diambil oleh para terdakwa tersebut berjumlah sebanyak 48 (empat puluh delapan) tandan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ---Bahwa cara para terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Priatama Riau Rupat tersebut yaitu para terdakwa bersama-sama mengambil dan melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul dengan menggunakan punggung para terdakwa yang dialaskan oleh karung goni. ---Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh PT. Priatama Riau yang menerangkan dari 48 (empat puluh delapan) tandan buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa tersebut dengan berat 860 (delapan ratus enam puluh) Kg setelah dilakukan analisa balance dengan menghasilkan CPO sebesar 23%, Inti sebesar 7%, cangkang sebesar 7,50?n fiber sebesar 13% sehingga hasil dari presentasi material balnce menghasilkan CPO sebesar 197,80 Kg, Inti sebesar 60,20 Kg, Cangkang sebesar 64,50 Kg dan Fiber sebesar 111,80 Kg. Dikalikan dengan harga material pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 yaitu CPO seharga 13.999,- (tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Inti seharga Rp.14.739,- (empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), Cangkang seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan Fiber seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah). Maka total kerugian yang dialami oleh Pt. Priatama Riau Rupat sebesar Rp.3.864.994,- (tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah).
--- Bahwa para terdakwa tidak ada mendapat izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Priatama Riau Rupat.
-----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bengkalis , 01 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H. Ajun Jaksa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |