Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan menurut hukum sah jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Karang Anyer I, Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamantan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau dengan Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2. Berdasarkan bukti surat jual beli tanggal......... dan bukti kwintansi penerimaan uang dari Penggugat kepada Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Karang Anyer I, Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamantan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2 (MARNIANTO)
- Menyatakan dan memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk melakukan segala perbuatan hukum baik berupa menghadap kepada pejabat atau instansi terkait dan menandatangani surat-surat baik berupa Akta Jual Beli, surat permohonan dan lainnya terkait dengan syarat pengajuan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2 atas nama TERGUGAT (Arifin Siahaan) menjadi nama PENGGUGAT (MARNIANTO) melalui Kantor Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bengkalis (TURUT TERGUGAT);
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2 atas nama TERGUGAT menjadi nama PENGGUGAT (MARNIANTO);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
Subsider;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeo Et Bono); |