| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-173/BKS/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAMAT DANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Gambar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 03 April 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun XIV B RT 000 RW 000 Kelurahan Pulau Gamar Kecamatan Serba Jadi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENAHANAN
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024
- Diperpanjang PU : sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 08 Oktober 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
- Perpanjang PN T-6 : sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 14 November 2024
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa RAMAT DANI bersama-sama dengan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) , pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Areal PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berada dirumah Sdr. FIRMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO), saat itu Terdakwa dan dua orang teman Terdakwa sama-sama sudah tidak punya uang, kemudian Sdr. FIRMAN memberikan ide untuk masuk ke PT.ÁDEI untuk mencuri buah kelapa sawit, dan Terdakwa dan Sdr. BUDI menyetujuinya, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa , sdr. BUDI dan sdr. FIRMAN tersebut berangkat berjalan kaki dari rumah Sdr. FIRMAN sambil membawa pisau Egrek dan 1 (satu) buah gerobak artco warna merah, kemudian Terdakwa sdr. BUDI dan sdr. FIRMAN masuk keareal PT.ADEI dengan berjalan kaki sambil membawa peralatan, sesampai di kebun sawit PT.ADEl Terdakwa langsung berbagi tugas, yang mana Sdr. FIRMAN bertugas sebagai tukang Egrek menurunkan buah dari pokok kelapa sawit PT.ADEI, kemudian Sdr. BUDI bertugas melangsir buah keparit isolasi perbatasan menggunakan gerobak sedangkan Terdakwa melangsir buah kelapa sawit menggunakan tangan Terdakwa sendiri, kemudian Sdr. FIRMAN langsung mencari pokok kelapa sawit yang ada buah kelapa sawitnya yang besar dan masak, kemudian Sdr. FIRMAN langsung menjatuhkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa dan sdr. BUDI langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut kemudian saat Sedang melangsir buah tersebut tiba-tiba pihak security PT. ADEI yakni saksi RUDIANTO dan saksi SOPYAN datang menangkap Terdakwa sedangkan sdr. BUDI dan sdr. FIRMAN berhasil melarikan diri dan ditemukan barang bukti tandan buah kelapa sawit sebanyak 40 (empat) puluh) tandan yang berhasil diambil Terdakwa, sdr. BUDI dan sdr. FIRMAN.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 40 (empat) puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.110 Kg milik PT. ADEI dan akibat perbuatan Terdakwa , sdr. BUDI dan sdr. FIRMAN tersebut PT. ADEI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 3.359.970,- (tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana -----
|
|
BENGKALIS, 26 September 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|