Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Ng Ban, lahir di Terus, pada tanggal 07 Oktober 1930, Jenis Kelamin Perempuan, telah meninggal dunia di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Hari Jumat tanggal 25 Februari 2005, di umur 75 Tahun karena sakit
- Memerintahkan kepada Pemohon setelah penetapan ini diterima untuk dapat mengirimkan salinan penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencatat kematian atas nama Ng Ban;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mecatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ng Ban tersebut
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |