Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PN Bls Rubiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rubiyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Anak Pemohon, yang semula bernama Imam Izqian Saptaji menjadi Ravzan Izqian Arshaka.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon semula tertulis dan terbaca Imam Izqian Saptaji menjadi tertulis dan terbaca Ravzan Izqian Arshaka untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada akte kelahiran
  4. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak