Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Bls Maringan Simanjuntak James Hutabarat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maringan Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI SYAFRIZAL, S.HMaringan Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1James Hutabarat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Puguh Hidayat
2Kepala Desa, Desa Balai Makam
3Camat, Kecamatan Bathin Solapan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya yakni;
  1. Memerintahkan  kepada Tergugat ataupun siapa saja yang  mendapatkan Hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah sengketa dan menghentikan segala kegiatan diatas Objek Sengketa tersebut;

DALAM POKOK PERKARA

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor Register Nomor : 1551/SKGT/2010 tanggal 12 April 2010 dan setelah dilakukanya pengukuran ulang terhadap tanah Objek Sengketa pada tahun 2010 sehingga kondisi fisik tanah Penggugat sekarang dapat dipastikan bersempadan dan dengan ukuran dan luas sebagai berikut :

13 M X 25 M dengan Luas ± 325 M?2; dapat dipastikan bersempadan dan dengan ukuran luas sebagai berikut :

Utara berbatasan dengan tanah Maringan Simanjuntak          :  25 Meter

Timur berbatasan dengan tanah Jl. 4 Meter                               :  13 Meter

Selatan berbatasan dengan tanah Gereja HKI/M. Nainggolan : 25 Meter

Barat berbatasan dengan tanah Jln./J. Hutabarat                         :13 Meter

adalah sah milik Penggugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;

4. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian:

  1. Kerugian Materil:

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat semenjak Penggugat mengetahui sengketa tanah a quo hingga dimeja hijaukan, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dari awal penyerobotan hingga  kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat yang Penggugat tidak secara leluasa menggarap tanah kepemilikan Penggugat, dimana per Meternya Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar :

Harga tanah (harga pasaran saat ini) Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /Meter x ± 156 M?2;  =Rp. 31.200.000, (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

2.  Kerugian Moril:

Bahwa disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugian Moril, akibat dari Tindakan tanpa hak dan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat oleh karenanya Tergugat diharuskan membayar kerugian Moril akibat laporan dikepolisian hingga mencemarkan nama baik Penggugat Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa;

6. Menghukum Tergugat dan kepada siapa  saja yang menguasai Tanpa  Hak  dan Melawan Hukum  agar  tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas di tanah terperkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan Sita Jaminan berupa objek tanah dalam perkara A quo adalah Sah dan Berharga;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar  dwangsom  sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima Belas Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi;

10. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsider :

Eq aequo et bono ;

Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak