| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2024/PN Bls | Maringan Simanjuntak | James Hutabarat | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Dalam Provisi :
DALAM POKOK PERKARA Primair :
13 M X 25 M dengan Luas ± 325 M?2; dapat dipastikan bersempadan dan dengan ukuran luas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan tanah Maringan Simanjuntak : 25 Meter Timur berbatasan dengan tanah Jl. 4 Meter : 13 Meter Selatan berbatasan dengan tanah Gereja HKI/M. Nainggolan : 25 Meter Barat berbatasan dengan tanah Jln./J. Hutabarat :13 Meter adalah sah milik Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat semenjak Penggugat mengetahui sengketa tanah a quo hingga dimeja hijaukan, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dari awal penyerobotan hingga kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat yang Penggugat tidak secara leluasa menggarap tanah kepemilikan Penggugat, dimana per Meternya Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar : Harga tanah (harga pasaran saat ini) Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /Meter x ± 156 M?2; =Rp. 31.200.000, (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 2. Kerugian Moril: Bahwa disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugian Moril, akibat dari Tindakan tanpa hak dan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat oleh karenanya Tergugat diharuskan membayar kerugian Moril akibat laporan dikepolisian hingga mencemarkan nama baik Penggugat Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa; 6. Menghukum Tergugat dan kepada siapa saja yang menguasai Tanpa Hak dan Melawan Hukum agar tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas di tanah terperkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan Sita Jaminan berupa objek tanah dalam perkara A quo adalah Sah dan Berharga; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima Belas Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; Subsider : Eq aequo et bono ; Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
