Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
443/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
ARDANI alias DANI bin (alm) NURLIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 443/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1468/L.4.13/ENZ.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-116/BKS/06/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
---Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS sedang bersama dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI kepada terdakwa pada saat saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI selesai bekerja. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI, yang mana terhadap narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masih hutang atau akan dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI sambil mengatakan “Pit aku mau coba la ekstacy tu satu, duit aku cuman seratus ni” dijawab oleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI “iya kirimlah kedanaku”. Kemudian setelah terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun Dana saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI, terdakwa bertemu dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang mana pada saat itu terdakwa menerima 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy yang dibungkuskan tisu dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI.
---Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI untuk dijualkan kembali.
---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual.
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dari sdr. RIDO (DPO). Dan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1005/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dari sdr. RIDO (DPO). Dan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1005/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------
Bengkalis , 03 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H. Ajun Jaksa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |