Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
ARDANI alias DANI bin (alm) NURLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/L.4.13/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDANI alias DANI bin (alm) NURLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

               Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-116/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS

Tempat lahir

:

Rumbai

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 15 April 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Lancang Kuning II Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penahanan:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d tanggal 03 April 2025.

  • Perpanjangan oleh PU

:

Sejak tanggal 04 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025.

  • Perpanjangan PN I
  • Penuntut Umum
  • Diperpanjangan PN
  • Diperpanjangan PN

:

:

:

:

Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025.

Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025.

Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025.

Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025.

 

  1. Dakwaan:

 

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

---Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS sedang bersama dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI kepada terdakwa pada saat saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI selesai bekerja. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI, yang mana terhadap narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masih hutang atau akan dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis pil ekstacy kepada saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI sambil mengatakan “Pit aku mau coba la ekstacy tu satu, duit aku cuman seratus ni” dijawab oleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI “iya kirimlah kedanaku”. Kemudian setelah terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun Dana saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI, terdakwa bertemu dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di tepi Jalan Kayangan Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang mana pada saat itu terdakwa menerima 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy yang dibungkuskan tisu dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI.

 

---Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI untuk dijualkan kembali.

 

---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual.

 

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dari sdr. RIDO (DPO). Dan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :

  1. 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 1,96 Gram, berat pembungkus 0,41 Gram, dan berat bersih 1,55 gram.
  2. 1 (satu) butir pil berlogo Minion warna orange narkotika jenis ekstacy dengan rincian berat kotor 0,31 gram, berat pembungkus 0,10 gram, dan berat bersih 0,21 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1005/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,55 gram diberi nomor barang bukti 1412/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 1413/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ARDANI alias DANI Bin (alm) NURLIS bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic pack klip merah ditemukan diatas meja dalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lancang Kuning II RT.004 RW.004 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu diatas meja tepatnya didalam lipatan kain pada rumah tersebut. Setelah itu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya didapatkan oleh terdakwa dari saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dengan tujuan untuk diperjualkan kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI. Lalu sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir pil berlogo minion warna orange narkotika jenis pil ekstacy, 4 (empat) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H5) dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi plastic klip merah ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong kain pembungkus warna hitam yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tergantung didinding pada rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker ditemukan diatas lantas dapur pada rumah tersebut. Kemdian pada saat dilakukan introgasi, saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu, terhadap narkotika jenis pil ekstacy dan terhadap psikotropika tersebut sebelumnya diperoleh saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI dari sdr. RIDO (DPO). Dan saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI mengaku bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT Alias TOPIT Bin SASNI ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :

  1. 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 1,96 Gram, berat pembungkus 0,41 Gram, dan berat bersih 1,55 gram.
  2. 1 (satu) butir pil berlogo Minion warna orange narkotika jenis ekstacy dengan rincian berat kotor 0,31 gram, berat pembungkus 0,10 gram, dan berat bersih 0,21 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1005/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ARDANI Als DANI Bin NURLIS (Alm) berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,55 gram diberi nomor barang bukti 1412/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 1413/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------

 

Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png

 
  Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png

 

    Bengkalis , 03 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                   WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H.

                                                                                                                        Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya