Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Bls |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HERMANSYAH | 2 | MANUASI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARIHOT MT PURBA, SH | HERMANSYAH | 2 | MARIHOT MT PURBA, SH | MANUASI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TAUFIK WAJAR | 2 | ELFRI YULIAL | 3 | IRVAN IRWANDY NAINGGOLAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mentri dalam Negeri, Cq. Gubernur Riau Cq.Bupati Bengkalis, Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Bengkalis | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri Cq.Gubernur Riau Cq. Bupati Bengklis Cq.Camat Bathin Solapan | 3 | Pemerintah Republik Indonesia Cq.Mentri Dalam Negeri Cq.Gubernur Riau Cq.Bupati Bengkalis Cq.Camat Bathin Solapan Cq.Kepala Desa Balai Makam | 4 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq.Gubernur Riau Cq.Bupati Bengkalis Cq. Kepala Desa Balai Makam Cq. Ketua RW.05 Desa balai Makam | 5 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Bupati Bengkalis Cq. Camat Bathin Solapan Cq. Kepala desa Balai makam Cq. Ketua RW.05 Cq. Ketua RT.01 Desa Balai Makam |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli atas nama Abdul Latif Ny´Sarung Tanggal 12 Juni 1977 yang menjadi milik penggugat I sah secara Hukum ;
- Menyatakan tanah berukuran 5 meter X 160 meter milik Penggugat I dan tanah ukuran 12 meter X 160 meter atas nama I.Nainggolan/Immer nainggolan berkongsi dengan Penggugat II, adalah sah sebagian secara Hukum milik penggugat II ;
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan alas hak Sertifikat Milik Tergugat 2 yang di Perdapat dari Tergugat 1,adalah cacat Hukum dan batal Demi Hukum ;
- Menyatakan batas sepadan Tergugat 3,selaku ahliwaris I.Nainggolan/Immer nainggolan yang berkongsi dengan Penggugat II adalah tanah Penggugat I yang berbatas di sebelah Utara tanah Penggugat I ;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.280.000.000,- ( duaratus selapan puluh juta rupiah ) akibat tanah Penggugat tidak dapat di usahai dan dikuasai oleh Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Inmateril oleh karena Harkat dan Martabat para Penggugat telah rusak oleh perbuatan Para tergugat bila dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan perkara ini ;
- Membebankan kepada Para tergugat untuk segala biaya yang timbul akibat Perkara ini .
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain mohon Putusan yang adil ( Ex Ae et bono ) dan kami mengucapkan terimakasih . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |