Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-131/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : PAINOK Bin KASMAN.
Tempat Lahir : Tebing Tinggi - Sumut.
Umur/Tgl. Lahir : 50 Tahun / 01 Maret 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Bukit Kapur RT.009 RW.001 Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : SD (Tamat)
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 15 Juni 2025 s/d tanggal 24 Juli 2025.
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025.
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa PAINOK Bin KASMAN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri (PT.MII) Blok K70 Afdeling 8 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr.REJA (DPO) di Pasar Sukaramai Bukit Kapur, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr.REJA (DPO) “Kalian kalau masuk (mengambil buah kelapa sawit di kebun Murini) ajak-ajaklah lelek, soalnya mau belanja susu buat anak” dan dijawab oleh sdr.REJA “Nantilah lek”. Selanjutnya setelah selesai belanja di pasar kemudian terdakwa pulang ke rumah. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB sdr.REJA (DPO) bersama sdr.FADIL (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit didalam areal kebun PT.Muriniwood Indah Industri yang mana pada saat itu sdr.REJA (DPO) dan sdr.FADIL (DPO) sudah membawa egrek serta tojok sebagai alat yang akan digunakan dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.REJA (DPO) dan sdr.FADIL (DPO) pergi menuju PT.Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra milik sdr.REJA (DPO) dengan berboncengan tiga. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tersebut diparkirkan di rumah teman dari sdr.REJA (DPO) yang berada tidak jauh dari PT.Muriniwood Indah Industri. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.REJA (DPO) dan sdr.FADIL (DPO) melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki masuk ke dalam area kebun PT.Muriniwood Indah Industri dengan melewati parit perbatasan dan berjalan lebih kurang 3 (tiga) menit. Sesampainya didalam kebun PT.Muriniwood Indah Industri kemudian terdakwa bersama sdr.REJA (DPO) dan sdr.FADIL (DPO) membagi tugas yang mana sdr.REJA (DPO) bertugas untuk memanen/mengegrek, terdakwa bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah jatuh ke tanah untuk dibawa ke jalan samping parit perbatasan, sedangkan sdr.FADIL (DPO) bertugas melangsir buah kelapa sawit dari jalan menuju ke parit perbatasan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sdr.IMAN NURAZMI selaku kasat security PT.Muriniwood Indah Industri memberi arahan kepada tim security untuk melaksanakan patroli d area Blok K70 Afdeling 8 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada subuh dini hari. Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tim security yang beranggotakan saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION, saksi JODI JAFRIADI dan saksi SUHENDRI bersama anggota security lainnya melaksanakan patroli dan bergerak menuju perkebunan PT.Muriniwood Indah Industri (PT.MII) Blok K70 Afdeling 8 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sebelum sampai di lokasi Blok K70 Afdeling 8 sepeda motor yang tim security gunakan terlebih dahulu di parkirkan, selanjutnya tim security berjalan kaki untuk menuju ke Blok K70 Afdeling 8. Sesampainya di area tersebut sekira pukul 05.30 WIB tim security mendengar adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya tim security melakukan pengintaian dan melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek. Melihat hal tersebut tim security langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa PAINOK Bin KASMAN, sedangkan 2 (dua) orang lainnya yang merupakan teman terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian tim security juga mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit yang setelah dikumpulkan berjumlah 60 (enam puluh) tandan. Selanjutnya tim security membawa terdakwa beserta barang bukti buah kelapa sawit ke kantor. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut dan diperoleh berat 970 Kg (sembilan ratus tujuh puluh kilogram). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 970 Kg (sembilan ratus tujuh puluh kilogram) milik PT.Muriniwood Indah Industri dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.417.329,- (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 24 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199103192018011001
|
|