| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/BKS/10/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
AGUNG PRATAMA Als WILLY Bin HARTONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 tahun/ 11 Februari 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan B. Katamso Gang Indra No.04 RT.000 RW.000 Kel.Sei Mati Kec.Medan Maimun Kota Medan Provinsi Sumatera Utara / Domisili : Jl. Inpres Rt 001 Rw 006 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- Penangkapan :
- Sejak tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025.
c. Penahanan : Rutan
|
- Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juli 2025
|
- Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis
|
:
|
Sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua PN Pertama
|
:
|
Sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua PN Kedua
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025
Sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 November 2025
|
- Dakwaan :
Kesatu
----Bahwa terdakwa AGUNG PRATAMA Als WILLY Bin HARTONO baik bertindak secara sendiri-sendiri sdr.JIMMY (daftar pencarian orang) dan sdr.Felix (daftar pencarian orang) maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Suka Ramai Km.10 RT.002 RW.008 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, membantu atau melakukan percobaan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia“ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 saksi Syehdin Mony melihat akun media sosial facebook miliknya dimana adanya postingan lowongan kerja kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi massenger untuk menanyakan lowongan kerja tersebut dan beberapa hari setelah itu saksi Syehdin Mony mendapat pesan dari terdakwa ,”masih mencari lowongan kerja? dan dijawab saksi Syehdin Mony “masih”. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Syehdin Mony bahwa nantinya akan dipekerjakan di Thailand sebagai operator judi online dengan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya saksi Syehdin Mony menyetujui dan mengajak saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH, dengan menyampaikan tawaran yang ditawarkan oleh terdakwa. Setelah menyetujui hal tersebut, terdakwa menginformasikan kepada sdr.FELIX (DPO) untuk memesan tiket pesawat ke Jakarta dengan tiket penerbangan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi Syehdin Mony berangkat dari Kota Samarinda menuju Kota Balikpapan lalu menuju Bandara Soekarno Hatta, sedangkan saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH, berangkat dari Kota Cianjur dan menuju Bandara Soekarno Hatta.
- Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, saksi Syehdin Mony,saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH dan saksi HERLAN SAPUTRA yang merupakan rekrutan sdr.JIMI, berkumpul dan diarahkan terdakwa untuk berangkat ke Pekanbaru dengan cara sdr.FELIX kembali memesan tiket pesawat dengan tujuan ke Pekanbaru untuk saksi SYEHDIN MONY, saksi M.RIZAN ,saksi IJUDIN HANAH dan saksi HERLAN SAPUTRA Untuk memudahkan perjalanan sdr JIMMI (DPO) membuat grup whatsapp yang berisikan terdakwa, sdr.FELIX (DPO) dan sdr.JIMMI (DPO)dan para rekrutan ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) yang bertujuan untuk lebih mudah memantau para rekrutan. Sesampainya di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, sdr FELIX (DPO) memesan travel untuk para saksi ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) untuk menuju Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan cara sdr.JIMMI (DPO) mengirimkan lokasi yang dituju. Selanjutnya ketika mendekati kota duri, saksi SYEHDIN MONY meminta kepada supir travel untuk diberhentikan di musholla yang berada di Jalan Inpres Desa Air Kulim Kecamatan Batin Solapan. Selanjutnya para saksi (SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) diturunkan di musholla tersebut dan langsung dijemput oleh terdakwa bersama dengan sdr JIMMY dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan langsung dibawa ke rumah penampungan. Sesampainya di rumah penampungan yang beralamat di Jalan Inpres Desa Air Kulim Kecamatan Batin Solapan, para saksi ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) diberitahu akan dipekerjakan di malaysia dan setelah dari malaysia akan diberangkatkan ke thailand untuk menjadi admin judi online. Selanjutnya karena merasa hal tersebut tidak sesuai dengan kesepekatan maka saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH mencoba melarikan diri dengan menyampaikan alasan melakukan transfer uang lalu karena saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH tidak kunjung kembali kerumah penampungan maka terdakwa mengajak saksi SYEHDIN MONY untuk mencarinya, lalu setelah mengetahui keberadaan saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH maka saksi SYEHDIN MONY diajak oleh terdakwa menuju ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi tersebut saksi SYEHDIN MONY melihat saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH sudah berada dipinggir jalan, lalu pada saat terdakwa mendekati mereka tiba-tiba pihak kepolisian langsung datang dan mengamankan terdakwa lalu dibawa kekantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa AGUNG PRATAMA Als WILLY Bin HARTONO baik bertindak secara sendiri-sendiri sdr.JIMMY (daftar pencarian orang) dan sdr.Felix (daftar pencarian orang) maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Suka Ramai Km.10 RT.002 RW.008 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, membantu atau melakukan percobaan memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain“ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 saksi Syehdin Mony melihat akun media sosial facebook miliknya dimana adanya postingan lowongan kerja kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi massenger untuk menanyakan lowongan kerja tersebut dan beberapa hari setelah itu saksi Syehdin Mony mendapat pesan dari terdakwa ,”masih mencari lowongan kerja? dan dijawab saksi Syehdin Mony “masih”. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Syehdin Mony bahwa nantinya akan dipekerjakan di Thailand sebagai operator judi online dengan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya saksi Syehdin Mony menyetujui dan mengajak saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH, dengan menyampaikan tawaran yang ditawarkan oleh terdakwa. Setelah menyetujui hal tersebut, terdakwa menginformasikan kepada sdr.FELIX (DPO) untuk memesan tiket pesawat ke Jakarta dengan tiket penerbangan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi Syehdin Mony berangkat dari Kota Samarinda menuju Kota Balikpapan lalu menuju Bandara Soekarno Hatta, sedangkan saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH, berangkat dari Kota Cianjur dan menuju Bandara Soekarno Hatta.
- Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, saksi Syehdin Mony,saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH dan saksi HERLAN SAPUTRA yang merupakan rekrutan sdr.JIMI, berkumpul dan diarahkan terdakwa untuk berangkat ke Pekanbaru dengan cara sdr.FELIX kembali memesan tiket pesawat dengan tujuan ke Pekanbaru untuk saksi SYEHDIN MONY, saksi M.RIZAN ,saksi IJUDIN HANAH dan saksi HERLAN SAPUTRA Untuk memudahkan perjalanan sdr JIMMI (DPO) membuat grup whatsapp yang berisikan terdakwa, sdr.FELIX (DPO) dan sdr.JIMMI (DPO)dan para rekrutan ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) yang bertujuan untuk lebih mudah memantau para rekrutan. Sesampainya di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, sdr FELIX (DPO) memesan travel untuk para saksi ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) untuk menuju Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan cara sdr.JIMMI (DPO) mengirimkan lokasi yang dituju. Selanjutnya ketika mendekati kota duri, saksi SYEHDIN MONY meminta kepada supir travel untuk diberhentikan di musholla yang berada di Jalan Inpres Desa Air Kulim Kecamatan Batin Solapan. Selanjutnya para saksi (SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) diturunkan di musholla tersebut dan langsung dijemput oleh terdakwa bersama dengan sdr JIMMY dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan langsung dibawa ke rumah penampungan. Sesampainya di rumah penampungan yang beralamat di Jalan Inpres Desa Air Kulim Kecamatan Batin Solapan, para saksi ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) diberitahu akan dipekerjakan di malaysia dan setelah dari malaysia akan diberangkatkan ke thailand untuk menjadi admin judi online. Selanjutnya karena merasa hal tersebut tidak sesuai dengan kesepekatan maka saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH mencoba melarikan diri dengan menyampaikan alasan melakukan transfer uang lalu karena saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH tidak kunjung kembali kerumah penampungan maka terdakwa mengajak saksi SYEHDIN MONY untuk mencarinya, lalu setelah mengetahui keberadaan saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH maka saksi SYEHDIN MONY diajak oleh terdakwa menuju ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi tersebut saksi SYEHDIN MONY melihat saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH sudah berada dipinggir jalan, lalu pada saat terdakwa mendekati mereka tiba-tiba pihak kepolisian langsung datang dan mengamankan terdakwa lalu dibawa kekantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr.Jimi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang yang diperoleh dari sdr.Felix
- Bahwa para saksi SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA akan dikirim ke THAILAND untuk bekerja sebagai admin Judi Online dengan pengiriman menggunakan kapal fery dari Dumai yang nantinya sesampainya di Thailand diurus oleh sdr.Felix (DPO)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
ATAU
KETIGA
----Bahwa terdakwa AGUNG PRATAMA Als WILLY Bin HARTONO, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah penampungan yang beralamat di Jalan Suka Ramai Km.10 RT.002 RW.008 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e (memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan “ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 saksi Syehdin Mony melihat akun media sosial facebook miliknya dimana adanya postingan lowongan kerja kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi massenger untuk menanyakan lowongan kerja tersebut dan beberapa hari setelah itu saksi Syehdin Mony mendapat pesan dari terdakwa ,”masih mencari lowongan kerja? dan dijawab saksi Syehdin Mony “masih”. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Syehdin Mony bahwa nantinya akan dipekerjakan di Thailand sebagai operator judi online dengan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya saksi Syehdin Mony menyetujui dan mengajak saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH, dengan menyampaikan tawaran yang ditawarkan oleh terdakwa. Setelah menyetujui hal tersebut, terdakwa menginformasikan kepada sdr.FELIX (DPO) untuk memesan tiket pesawat ke Jakarta dengan tiket penerbangan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 saksi Syehdin Mony berangkat dari Kota Samarinda menuju Kota Balikpapan lalu menuju Bandara Soekarno Hatta, sedangkan saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH, berangkat dari Kota Cianjur dan menuju Bandara Soekarno Hatta.
- Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, saksi Syehdin Mony,saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH dan saksi HERLAN SAPUTRA yang merupakan rekrutan sdr.JIMI, berkumpul dan diarahkan terdakwa untuk berangkat ke Pekanbaru dengan cara sdr.FELIX kembali memesan tiket pesawat dengan tujuan ke Pekanbaru untuk saksi SYEHDIN MONY, saksi M.RIZAN ,saksi IJUDIN HANAH dan saksi HERLAN SAPUTRA Untuk memudahkan perjalanan sdr JIMMI (DPO) membuat grup whatsapp yang berisikan terdakwa, sdr.FELIX (DPO) dan sdr.JIMMI (DPO)dan para rekrutan ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) yang bertujuan untuk lebih mudah memantau para rekrutan. Sesampainya di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, sdr FELIX (DPO) memesan travel untuk para saksi ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) untuk menuju Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan cara sdr.JIMMI (DPO) mengirimkan lokasi yang dituju. Selanjutnya ketika mendekati kota duri, saksi SYEHDIN MONY meminta kepada supir travel untuk diberhentikan di musholla yang berada di Jalan Inpres Desa Air Kulim Kecamatan Batin Solapan. Selanjutnya para saksi (SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) diturunkan di musholla tersebut dan langsung dijemput oleh terdakwa bersama dengan sdr JIMMY dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan langsung dibawa ke rumah penampungan. Sesampainya di rumah penampungan yang beralamat di Jalan Inpres Desa Air Kulim Kecamatan Batin Solapan, para saksi ( SYEHDIN MONY, M.RIZAN, IJUDIN HANAH dan HERLAN SAPUTRA) diberitahu akan dipekerjakan di malaysia dan setelah dari malaysia akan diberangkatkan ke thailand untuk menjadi admin judi online. Selanjutnya karena merasa hal tersebut tidak sesuai dengan kesepekatan maka saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH mencoba melarikan diri dengan menyampaikan alasan melakukan transfer uang lalu karena saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH tidak kunjung kembali kerumah penampungan maka terdakwa mengajak saksi SYEHDIN MONY untuk mencarinya, lalu setelah mengetahui keberadaan saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH maka saksi SYEHDIN MONY diajak oleh terdakwa menuju ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi tersebut saksi SYEHDIN MONY melihat saksi M.RIZAN dan saksi IJUDIN HANAH sudah berada dipinggir jalan, lalu pada saat terdakwa mendekati mereka tiba-tiba pihak kepolisian langsung datang dan mengamankan terdakwa lalu dibawa kekantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr.Jimi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang yang diperoleh dari sdr.Felix tersebut dan mengetahui bahwa para pekerja migran Indonesia tersebut tidak memiliki paspor namun oleh terdakwa tetap memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut ke Negara dengan pengiriman menggunakan kapal fery dari Dumai yang nantinya sesampainya di Thailand diurus oleh sdr.Felix (DPO)
- Bahwa prosedur penempatan pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melalui skema pemerintah dengan pemerintah negara penerima (G to G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan tidak memiliki izin dari pejabat/instansi yang berwenang dalam menempatkan para pekerja migran Indonesia dengan memberangkatkan para pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara illegal/ tidak disertai dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.-------
|
|
BENGKALIS, 14 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
YOGI HENDRA, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|