Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Bls 1.TIURMINA SILAEN
2.CHARLES JONRIS HUTAHAEAN
3.HOTMARIA HUTAHAYAN
4.FINGKY GANDA HUTAHAEAN
5.ROHANA ELVA IDA HUTAHAEAN
6.SAMSON HUTAHAEAN
6.ERIANTO
7.MUSTAPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIURMINA SILAEN
2CHARLES JONRIS HUTAHAEAN
3HOTMARIA HUTAHAYAN
4FINGKY GANDA HUTAHAEAN
5ROHANA ELVA IDA HUTAHAEAN
6SAMSON HUTAHAEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONATUA PAKPAHAN SH MHTIURMINA SILAEN
2BONATUA PAKPAHAN SH MHCHARLES JONRIS HUTAHAEAN
3BONATUA PAKPAHAN SH MHHOTMARIA HUTAHAYAN
4BONATUA PAKPAHAN SH MHFINGKY GANDA HUTAHAEAN
5BONATUA PAKPAHAN SH MHROHANA ELVA IDA HUTAHAEAN
6BONATUA PAKPAHAN SH MHSAMSON HUTAHAEAN
Tergugat
NoNama
1ERIANTO
2MUSTAPA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MERI SUSANTI HUTAHAEAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I & TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan:

(1) Bangunan seluas ± 9 x 15 = 135M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) dan kelapa sawit yang berada di atas tanah seluas ±220.991 M2 (dua ratus dua puluh Sembilan ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas tanah (dahulu) sebagai berikut :

  • Sebelah Timur dengan tanah            : Rustam
  • Sebelah Selatan dengan tanah           :T.P Hutahaean (telah di jual ke Sidabutar)
  • Sebelah Barat dengan tanah              : Sinaga
  • Sebelah Utara dengan tanah             : Nainggolan

(2). Bangunan seluas ± 6 X 12 = 72 M2 (Tujuh puluh dua meter persegi) di atas Tanah seluas ± 7632 M2  ( tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Lingkungan Kulin 24 Desa Sebangar/Duri dengan batas-batas tanah (dahulu) sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                  : T.P.Ht.Hayan
  • Sebelah Timur                : Panjaitan
  • Sebelah Selatan               : T.P.Ht.Hayan
  • Sebelah Barat                  : Hutan

(3) Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit di atasnya yang terletak di Kulin 24 Desa Sebangar / Duri dengan batas-batas tanah (dahulu) sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                : Zainal
  • Sebelah Timur               : Panjaitan
  • Sebelah Selatan             : T. Br. Silaen
  • Sebelah Barat                 : Hutan

(4). Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit di atasnya yang terletak di Kulin 60 Desa Sebangar/Duri dengan  batas– batas tanah (dahulu) sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                : Lokasi C.P.I
  • Sebelah Timur               : Panjaitan
  • Sebelah Selatan             : T.br. Silaen
  • Sebelah Barat                 : Hutan

Adalah harta bersama dari PENGGUGAT I dan Alm. TAOR PARULIAN HUTAHAEAN.

4. Menyatakan bahwa pembagian harta bersama dan harta warisan yang ditinggalkan oleh TAOR PARULIAN HUTAHAEAN menurut-undang menjadi sebagai berikut:

  • PENGGUGAT I memperoleh sebesar 9/18 dari harta bersama  dan  1/18 dari seluruh harta warisan dari TAOR PARULIAN HUTAHAEAN sehingga PENGGUGAT berhak sebesar 10/18 dari seluruh harta.
  • PENGGUGAT II memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  • PENGGUGAT III memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  • PENGGUGAT IV memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  •  PENGGUGAT V memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  • PENGGUGAT II memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  • TERGUGAT I memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  • TERGUGAT II memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  • TURUT TERGUGAT memperoleh 1/18 dari seluruh harta;

5. Menyatakan:

  1. Bangunan seluas ± 9 x 15 = 135M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) dan tanah beserta tanaman kelapa sawit yang berada di atas tanah seluas ±220.991 M2 (dua ratus dua puluh Sembilan ratus Sembilan puluh satu meter persegi)  yang terletak di Desa Sebangar, Kecamatan Mandau dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Timur dengan tanah   : Rustam
  • Sebelah Selatan dengan tanah :T.P Hutahaean (telah di jual ke Sidabutar)
  • Sebelah Barat dengan tanah  : Sinaga
  • Sebelah Utara dengan tanah : Nainggolan

B. Bangunan seluas ± 6 X 12 = 72 M2 (Tujuh puluh dua meter persegi) di atas Tanah seluas ± 7632 M2  ( tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Lingkungan Kulin 24 Desa Sebangar/Duri, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara               : T.P.Ht.Hayan
  • Sebelah Timur             : Panjaitan
  • Sebelah Selatan            : T.P.Ht.Hayan
  • Sebelah Barat               : Hutan

C. Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Kulin 24 Desa Sebangar / Duri dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara               : Zainal
  • Sebelah Timur             : Panjaitan
  • Sebelah Selatan            : T. Br. Silaen
  • Sebelah Barat               : Hutan

d. Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit di atasnya yang terletak di Kulin 60 Desa Sebangar/Duri dengan batas – batas tanah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara               : Lokasi C.P.I
  • Sebelah Timur             : Panjaitan
  • Sebelah Selatan            : T.br. Silaen
  • Sebelah Barat               : Hutan

Untuk dibagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu:

  1. PENGGUGAT I memperoleh sebesar 9/18 dari harta bersama  dan  1/18 dari seluruh harta warisan dari TAOR PARULIAN HUTAHAEAN sehingga PENGGUGAT berhak sebesar 10/18 dari seluruh harta.
  2. PENGGUGAT II memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  3. PENGGUGAT III memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  4. PENGGUGAT IV memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  5.  PENGGUGAT V memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  6. PENGGUGAT II memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  7. TERGUGAT I memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  8. TERGUGAT II memperoleh 1/18 dari seluruh harta;
  9. TURUT TERGUGAT memperoleh 1/18 dari seluruh harta;

6. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk mengosongkan tanah, dan bangunan dengan tanpa syarat apapun sebagai berikut:

  1. Bangunan seluas ± 6 X 12 = 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan tanaman kelapa sawit yang berada di atas Tanah  seluas ± 7632 M2 (tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Kulin 24 di Sebangar/Duri
  2. Tanah seluas ± 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Kulin 24 Desa Sebangar / Duri
  3. Tanah seluas ± seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Kulin 60 Desa Sebangar / Duri

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;

8. Menghukum  TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak