| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2023/PN Bls | 1.TIURMINA SILAEN 2.CHARLES JONRIS HUTAHAEAN 3.HOTMARIA HUTAHAYAN 4.FINGKY GANDA HUTAHAEAN 5.ROHANA ELVA IDA HUTAHAEAN 6.SAMSON HUTAHAEAN |
6.ERIANTO 7.MUSTAPA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2023/PN Bls | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
(1) Bangunan seluas ± 9 x 15 = 135M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) dan kelapa sawit yang berada di atas tanah seluas ±220.991 M2 (dua ratus dua puluh Sembilan ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas tanah (dahulu) sebagai berikut :
(2). Bangunan seluas ± 6 X 12 = 72 M2 (Tujuh puluh dua meter persegi) di atas Tanah seluas ± 7632 M2 ( tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Lingkungan Kulin 24 Desa Sebangar/Duri dengan batas-batas tanah (dahulu) sebagai berikut :
(3) Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit di atasnya yang terletak di Kulin 24 Desa Sebangar / Duri dengan batas-batas tanah (dahulu) sebagai berikut:
(4). Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit di atasnya yang terletak di Kulin 60 Desa Sebangar/Duri dengan batas– batas tanah (dahulu) sebagai berikut:
Adalah harta bersama dari PENGGUGAT I dan Alm. TAOR PARULIAN HUTAHAEAN. 4. Menyatakan bahwa pembagian harta bersama dan harta warisan yang ditinggalkan oleh TAOR PARULIAN HUTAHAEAN menurut-undang menjadi sebagai berikut:
5. Menyatakan:
B. Bangunan seluas ± 6 X 12 = 72 M2 (Tujuh puluh dua meter persegi) di atas Tanah seluas ± 7632 M2 ( tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Lingkungan Kulin 24 Desa Sebangar/Duri, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
C. Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit diatasnya yang terletak di Kulin 24 Desa Sebangar / Duri dengan batas-batas sebagai berikut:
d. Tanah seluas 100 X 200 = 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tanaman kelapa sawit di atasnya yang terletak di Kulin 60 Desa Sebangar/Duri dengan batas – batas tanah sebagai berikut:
Untuk dibagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu:
6. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk mengosongkan tanah, dan bangunan dengan tanpa syarat apapun sebagai berikut:
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
