Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.B/2025/PN Bls 1.Anggie R.K Harahap. S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
ENCEP. S. HADNAWIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 538/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anggie R.K Harahap. S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENCEP. S. HADNAWIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-145/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ENCEP S HADNAWIJAYA

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Tempat lahir

:

Sumedang

Umur / Tgl lahir

:

48 Tahun / 2 Mei 1977

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rangau KM 3 RT 005 RW 005 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Agama

:

Kristen

Pekerjaan    

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

Nomor KTP

:

1403090205771278

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

02 April 2024 s/d 21 April 2024.

Perpanjangan

Pengeluaran Tahanan

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

:

22 April 2024 s/d 31 Mei 2024.

31 Mei 2024.

12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025.

01 September s/d 30 September 2025

 

 

III.  DAKWAAN :

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa ENCEP S HADNAWIJAYA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris RIMA GULTOM yang beralamat di Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tanggal 13 November 2021, Saksi MISMULIANTO memperlihatkan lokasi lahan seluas 6 Ha (enam hektar) yang ingin di beli oleh saksi POLTAK TRIKARDO SIAHAAN (Selanjutnya disebut saksi POLTAK) yang beralamat di Jl. Tegar RT 01 RW 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang mana Terdakwa mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut. Kemudian, Saksi MISMULIANTO menghubungkan saksi POLTAK dengan Terdakwa melalui sambungan telepon. Pada saat percakapan via telepon tersebut, saksi POLTAK mempertanyakan alas hak dari tanah seluas 6 Ha yang diakui milik Terdakwa tersebut, dan Saksi POLTAK membuat janji dengan Terdakwa untuk melakukan survey bersama ke lahan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Saksi POLTAK dan Terdakwa pergi bersama-sama ke lahan seluas 6 Ha (enam hektar) yang beralamat di Jl. Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Tersebut dalam rangka melakukan survey lahan bersama. Setelah melakukan survey, Saksi POLTAK dan Terdakwa melakukan komunikasi dalam perihal jual beli lahan tersebut. Kemudian pada tanggal 30 November 2021 saksi POLTAK berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telfon dan menyatakan bahwa akan setuju untuk membeli lahan.
  • Bahwa setelah menyetujui untuk pembelian lahan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi POLTAK dan Terdakwa bertemu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ranggau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat bertemu, saksi POLTAK menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai bentuk uang muka pembelian lahan. Setelah itu, Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) Surat Pernyataan saksi Sempadan Tanah yang telah teregister dan terdaftar di Kelurahan Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis namun bukan merupakan alas hak 6 Ha lahan tersebut, dan seolah-olah dianggap sebagai alas hak tanah seluas 6 Ha yang akan diperjual belikan oleh Terdakwa dengan nomor surat sebagai berikut :
  1. 133/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n LAHER
  2. 134/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n LAHER
  3. 165/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ABU BAKAR
  • Bahwa setelah diperlihatkan surat pernyataan sepadan sebagaimana diatas, saksi POLTAK pulang ke rumahnya. Setiba dirumah, saksi POLTAK mengirimkan pesan Whatsapp kepada Notaris RIMA GULTOM dan bertanya terkait keabsahan pembelian tanah namun alas haknya atas nama orang lain. Atas pertanyaan tersebut, Kemudian Notaris RIMA GULTOM mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan bisa membeli tanah atas nama orang lain dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Orang yang namanya disurat harus ada suami istri
  2. Surat Asli Tanah
  3. KTP nama yang ada disurat Tanah
  4. Fotocopy Akta Nikah orang yang ada disurat tanah
  • Setelah mendapatkan pesan Whatsapp dari notaris sebagaimana diatas, Saksi POLTAK meneruskan pesan tersebut kepada Terdakwa melalui pesan aplikasi Whatsapp. Setelah itu, Terdakwa mengatakan “Biar enak kita diskusi aja dirumah saya”. Kemudian, Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa salah memperlihatkan surat pernyataan sepadan kepada saksi POLTAK.
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2021, Terdakwa dan saksi POLTAK bertemu di Kantor Notaris Rima Gultom yang beralamat di kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan tujuan membuat akta perikatan jual beli. Pada saat bertemu di kantor notaris, Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) surat pernyataan sepadan sebagai berikut :
  1. 133/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ENCEP S HADNAWIJAYA
  2. 134/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ENCEP S HADNAWIJAYA
  3. 165/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ENCEP S HADNAWIJAYA
  • Bahwa surat pernyataan sepadan yang diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Saksi POLTAK dihadapan notaris tersebut tidak teregister dan tercatat di Kantor Kelurahan Pematang Pudu. Disamping itu, surat tersebut memiliki nomor register yang sama degan surat pernyataan yang diperlihatkan Terdakwa kepada saksi POLTAK pada saat di Rumah Terdakwa, namun dengan nama yang berbeda.
  • Bahwa oleh karena surat yang diperlihatkan didepan Notaris tersebut mengatas namakan Terdakwa, Notaris RIMA GULTOM membuat Akta Perikatan jual beli Nomor 31 tanggal 23 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dan Saksi POLTAK melakukan jual beli lahan seluas 6 Ha yang beralamat di Jl. Tegar RT 01 RW 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis seharga Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan dengan perjanjian dalam waktu 2 bulan Terdakwa harus melakukan pengurusan balik nama surat-surat tersebut. Setelah menandatangani akta jual beli tersebut, saksi POLTAK Menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). akan tetapi, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak berhasil membalik namakan sertifikat yang dibuat seolah menjadi alas hak tanah yang dijual Terdakwa kepada saksi POLTAK.
  • Bahwa setelah membuat akta jual beli, pada hari dan tanggal serta tahun yang sudah tidak ditentukan lagi, Saksi POLTAK ditemui oleh saksi RAHIM yang menyatakan bahwa lahan seluas 6 Ha yang beralamat di Jl. Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau yang di jual oleh Terdakwa kepada saksi POLTAK merupakan bagian dari tanah milik orang tua Saksi RAHIM seluas 54 Ha. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi POLTAK dan saksi RAHIM pergi ke lahan tersebut untuk memastikan bahwa benar lahan yang dibeli oleh saksi POLTAK dari Terdakwa merupakan bagian dari tanah milik orang tua saksi RAHIM.
  • Bahwa setelah mengetahui fakta bahwa Tanah yang diperjual belikan tersebut merupakan bagian tanah milik orang tua saksi RAHIM dan hinggal tanggal 23 April 2022 Terdakwa juga tidak mampu untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat, saksi POLTAK meminta agar Terdakwa mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh Saksi POLTAK. Kemudian, pada tanggal 13 Mei 2022 Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi POLTAK, dan sisa uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) belum dikembalikan sampai dengan saat ini oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi POLTAK mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ENCEP S HADNAWIJAYA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris RIMA GULTOM yang beralamat di Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seuruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tanggal 13 November 2021, Saksi MISMULIANTO memperlihatkan lokasi lahan seluas 6 Ha (enam hektar) yang ingin di beli oleh saksi POLTAK TRIKARDO SIAHAAN (Selanjutnya disebut saksi POLTAK) yang beralamat di Jl. Tegar RT 01 RW 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang mana Terdakwa mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut. Kemudian, Saksi MISMULIANTO menghubungkan saksi POLTAK dengan Terdakwa melalui sambungan telepon. Pada saat percakapan via telepon tersebut, saksi POLTAK mempertanyakan alas hak dari tanah seluas 6 Ha yang diakui milik Terdakwa tersebut, dan Saksi POLTAK membuat janji dengan Terdakwa untuk melakukan survey bersama ke lahan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 15 November 2021, Saksi POLTAK dan Terdakwa pergi bersama-sama ke lahan seluas 6 Ha (enam hektar) yang beralamat di Jl. Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Tersebut dalam rangka melakukan survey lahan bersama. Setelah melakukan survey, Saksi POLTAK dan Terdakwa melakukan komunikasi dalam perihal jual beli lahan tersebut. Kemudian pada tanggal 30 November 2021 saksi POLTAK berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telfon dan menyatakan bahwa akan setuju untuk membeli lahan.
  • Bahwa setelah menyetujui untuk pembelian lahan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi POLTAK dan Terdakwa bertemu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ranggau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat bertemu, saksi POLTAK menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai bentuk uang muka pembelian lahan. Setelah itu, Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) Surat Pernyataan saksi Sempadan Tanah yang telah teregister dan terdaftar di Kelurahan Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis namun bukan merupakan alas hak 6 Ha lahan tersebut, dan seolah-olah dianggap sebagai alas hak tanah seluas 6 Ha yang akan diperjual belikan oleh Terdakwa dengan nomor surat sebagai berikut :
  1. 133/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n LAHER
  2. 134/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n LAHER
  3. 165/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ABU BAKAR
  • Bahwa setelah diperlihatkan surat pernyataan sepadan sebagaimana diatas, saksi POLTAK pulang ke rumahnya. Setiba dirumah, saksi POLTAK mengirimkan pesan aplikasiWhatsapp kepada Notaris RIMA GULTOM dan bertanya terkait keabsahan pembelian tanah namun alas haknya atas nama orang lain. Atas pertanyaan tersebut, Kemudian Notaris RIMA GULTOM mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan bisa membeli tanah atas nama orang lain dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Orang yang namanya disurat harus ada suami istri
  2. Surat Asli Tanah
  3. KTP nama yang ada disurat Tanah
  4. Fotocopy Akta Nikah orang yang ada disurat tanah
  • Setelah mendapatkan pesan Whatsapp dari notaris sebagaimana diatas, Saksi POLTAK meneruskan pesan tersebut kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp. Setelah itu, Terdakwa mengatakan “Biar enak kita diskusi aja dirumah saya”. Kemudian, Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa salah memperlihatkan surat pernyataan sepadan kepada saksi POLTAK.
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2021, Terdakwa dan saksi POLTAK bertemu di Kantor Notaris Rima Gultom yang beralamat di kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan tujuan membuat akta perikatan jual beli. Pada saat bertemu di kantor notaris, Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) surat pernyataan sepadan sebagai berikut :
  1. 133/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ENCEP S HADNAWIJAYA
  2. 134/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ENCEP S HADNAWIJAYA
  3. 165/011/SKSPT/108/ Tanggal 23 Oktober 2008 a.n ENCEP S HADNAWIJAYA
  • Bahwa surat pernyataan sepadan yang diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Saksi POLTAK dihadapan notaris tersebut tidak teregister dan tercatat di Kantor Kelurahan Pematang Pudu. Disamping itu, surat tersebut memiliki nomor register yang sama degan surat pernyataan yang diperlihatkan Terdakwa kepada saksi POLTAK pada saat di Rumah Terdakwa, namun dengan nama yang berbeda.
  • Bahwa oleh karena surat yang diperlihatkan didepan Notaris tersebut mengatas namakan Terdakwa, Notaris RIMA GULTOM membuat Akta Perikatan jual beli Nomor 31 tanggal 23 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dan Saksi POLTAK melakukan jual beli lahan seluas 6 Ha yang beralamat di Jl. Tegar RT 01 RW 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis seharga Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan dengan perjanjian dalam waktu 2 bulan Terdakwa harus melakukan pengurusan balik nama surat-surat tersebut. Setelah menandatangani akta jual beli tersebut, saksi POLTAK Menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). akan tetapi, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak berhasil membalik namakan sertifikat yang dibuat seolah menjadi alas hak tanah yang dijual Terdakwa kepada saksi POLTAK.
  • Bahwa setelah membuat akta jual beli, pada hari dan tanggal serta tahun yang sudah tidak ditentukan lagi, Saksi POLTAK ditemui oleh saksi RAHIM yang menyatakan bahwa lahan seluas 6 Ha yang beralamat di Jl. Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau yang di jual oleh Terdakwa kepada saksi POLTAK merupakan bagian dari tanah milik orang tua Saksi RAHIM seluas 54 Ha. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi POLTAK dan saksi RAHIM pergi ke lahan tersebut untuk memastikan bahwa benar lahan yang dibeli oleh saksi POLTAK dari Terdakwa merupakan bagian dari tanah milik orang tua saksi RAHIM.
  • Bahwa setelah mengetahui fakta bahwa Tanah yang diperjual belikan tersebut merupakan bagian tanah milik orang tua saksi RAHIM dan hinggal tanggal 23 April 2022 Terdakwa juga tidak mampu untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat, saksi POLTAK meminta agar Terdakwa mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh Saksi POLTAK. Kemudian, pada tanggal 13 Mei 2022 Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi POLTAK, dan sisa uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) belum dikembalikan sampai dengan saat ini oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi POLTAK mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 12 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

ANGGIE RIZKY KURNIAWAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199410272018011002

 

Pihak Dipublikasikan Ya