Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 116/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : EDI SITEPU.
Tempat lahir : Bukit Lawang.
Umur / Tgl. lahir : 53 tahun / 13 Maret 1972.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Duri Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 28 April 2025 s/d tanggal 17 Mei 2025
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d tanggal 26 Juni 2025
Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa EDI SITEPU bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) dan ayah dari sdr. ZENDA yang tidak terdakwa kenal namanya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamatkan di Jl. Tegar Kel. Pamatang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa EDI SITEPU bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) dan ayah dari sdr. ZENDA yang tidak terdakwa kenal namanya bersepakat ingin mengambil buah kelapa sawit milik NURDIN yang beralamatkan di Jl. Tegar Kel. Pamatang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA dan ayah dari sdr. ZENDA yang tidak terdakwa kenal namanya langsung pergi menuju ke kebun sawit milik saksi NURDIN tersebut dengan membawa 2 (dua) buah angkong dan 1 (satu) buah tojok serta masing-masing menggunakan senter kepala. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib sesampainya didalam kebun kelapa sawit milik saksi NURDIN tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA dan ayah dari sdr. ZENDA langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara sdr. ZENDA dan ayahnya sdr. ZENDA menurunkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok, sedangkan terdakwa dan sdr. RAMA bertugas melangsir buah kelapa sawit yang sudah diturunkan tersebut dengan menggunakan angkong. Namun pada saat terdakwa bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA dan ayah dari sdr. ZENDA sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut sekira pukul 07.00 Wib, tiba-tiba datang saksi ACENG, saksi M. EDI MUSLIM TRISTANI dan saksi BUDI SUGIANTO yang sedang penjagaan terhadap kebun sawit milik saksi NURDIN tersebut dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut sedangkan sdr. RAMA, sdr. ZENDA dan ayah dari sdr. ZENDA berhasil melarikan diri. Pada saat tersebut saksi ACENG, saksi M. EDI MUSLIM TRISTANI dan saksi BUDI SUGIANTO berhasil menemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah tojok dan 2 (dua) buah angkong yang diakui terdakwa digunakan sebagai alat untuk mengambil buah kelapa swit tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA dan ayah dari sdr. ZENDA tersebut, dengan berat netto 1.460 Kg dikalikan dengan harga pada saat itu sebesar Rp.2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi NURDIN sebesar Rp.3.814.250,- (tiga juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. RAMA, sdr. ZENDA dan ayah dari sdr. ZENDA tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi NURDIN tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 26 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TOMI JEFISA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199501052020121015
|
|