Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Bls | SUDIRMAN HUTASOIT | PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Apr. 2022 | ||||
Nomor Surat | 000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | <!--[if !supportLists]--> PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan hukum Pemohon yang memasang portal pada tanggal 27 Agustus 2021 di Jalan milik Pemohon yang terletak di wilayah Dusun Jaya Makmur RT. 002/RW. 003 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, merupakan Jalan milik pribadi Pemohon dan bukan Jalan Umum, merupakan tindakan yang sah secara hukum dan merupakan peristiwa perdata.
Menyatakan batal demi hukum penetapan Termohon yang menyatakan/menetapkan Pemohon (ic. SUDIRMAN HUTASOIT) selaku TERSANGKA atas dugaan tindak pidana DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TANAH sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 KUH Pidana berdasarkan: Surat Kepolisian RI Sektor Pinggir Nomor: SPDP/83/XII/2021/Reskrim, tanggal 26 Desember 2021, Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepolisian RI Sektor Pinggir No.: Sprin-Dik/ 97/ XII/ 2021/ RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021 Jo. Laporan Polisi No.: LP/ 159/ XI/ 2021/ SPKT/ RIAU/ BKS/ SEK-PGR, tanggal 1 Nopember 2021, karena tidak didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana digariskan oleh pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku surat yang diterbitkan oleh Termohon yaitu: Surat Kepolisian RI Sektor Pinggir Nomor: SPDP/83/XII/2021/Reskrim, tanggal 26 Desember 2021, Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI TANAH sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 KUH Pidana berdasarkan: Laporan Polisi Nomor : LP/ 159/ XI/ 2021/ SPKT/ RIAU/ BKS/ SEK-PGR, tanggal 1 Nopember 2021, Pelapor an: Rustam Dolok Saribu) Jo. Sprindik Nomor : Sprin-Dik / 97 / XII / 2021 / Reskim, tanggal 06 Desember 2021 Jo. SPDP nomor: SPDP / 83 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 26 Desember 2021.
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon agar membayar ganti rugi Immaterial kepada TERMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menghukum Termohon untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila TERMOHON lalai untuk melaksanakan isi putusan perkara ini.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR: Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |