Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Bls | MAULA SALSABILA | 1.SLAMAT RAFII Bin HERMAN 2.ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/67/IV/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESIMPULAN 1. Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 03.00 wib telah terjadi tindak pidana “Pencurian” di Blok I 16 Afdeling i Kebun Sawit PT Murini Wood Indah Industri Desa Pamesi Kec. BathiN Solapan Kab. Bengkalis Diduga dilakukan oleh tersangka SLAMAT RAFI’I Bin HERMAN dan ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN Sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 364 KUHPidana. ---------------------------------------- 2. Pemeriksa / Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka SLAMAT RAFI’I Bin HERMAN dan ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN telah memenuhi Unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, ----------------------------------------- 3. Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di pengadilan negeri bengkalis dengan ini menuntut terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. menyatakan terdakwa SLAMAT RAFI’I Bin HERMAN dan ANDRIAN SUPIAN Bin SAMEN bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian terhadap korban Pihak Pemilik Kebun yakni PT Murini Wood Indah Industri.----------------------------------------------------------------------------------------- b. menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan, c. memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis. ------------------------------------------------------------------------------------------------ d. membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah). ---
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |