Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Bls SIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andika Tampani Wibowo, S.H.,M.HSIAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan menyatakan sah telah terjadi Perkawinan Antara Pemohon SIAK dengan seorang laki-laki bernama SEKWANDI  di Sesap pada tanggal 05 Januari 1997;
  3. Memberikan izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk mencatat tentang Akta Perkawinan dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan atas nama SIAK dan SEKWANDI di Sesap pada tanggal 05 Januari 1997;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak