Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
704/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 704/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2880/L.4.13/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-223/BKS/10/2025

 

  1. terdakwa :

Nama lengkap                               :   ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI

Tempat lahir                                  :   Duri

Umur / Tgl. lahir                            :   25 Tahun / 24 Juni 2000

Jenis kelamin                                :   Laki-laki.

Kebangsaan                                  :   Indonesia.

Tempat tinggal                              :   Jl. Nusantara I No. C 52 Gg Babul Khairat RT. 004 RW. 013 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                      :   Islam.

Pekerjaan                                      :   Pelajar/Mahasiwa

Pendidikan                                    :   SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN
  • Perpanjangan PN

:

:

:

:

:

Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025

Sejak tanggal 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025

Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025

Sejak tanggal 21 November 2025 s/d 20 Desember 2025

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau masih dalam bulan Juli 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bertanya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 yang sudah diingat kembali secara pasti pada pukul berapaa, terdakwa berkomunikasi dengan seseorang pemilik nomor +44 7594 548279 dengan maksud menanyakan apakah masih terdapat stok narkotika jenis pill ekstasi, dikarenakan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya terdakwa dapat dari orang tersebut sudah laku terjual semua, kemudian orang pemilik nomor tersebut menjawab masih terdapat stok narkotika jenis pil ekstasi dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Kota Pekanbaru, merespon hal tersebut pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa mengajak saksi Anak RAGIL M ELSHIRAS dan saksi DANDI AFRIANDA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menjemput pesanan narkotika jenis pil ekstasi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna putih dengan No Pol BM 1755 EG yang sebelumnya terdakwa rental dari saksi HENDRO, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa, saksi Anak RAGIL dan saksi DANDI AFRIANDA pergi menuju kota Pekanbaru, selanjutnya sesampainya di Kota Pekanbaru terdakwa berhenti dan menunggu arahan dari seseorang pemilik nomor +44 7594 548279 hingga sekira pukul 18.30 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh pemilik nomor +44 7594 548279 untuk menuju Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru, dan ketika sampai dilokasi terdakwa diminta pemilik nomor tersebut untuk menghubungi seseorang yang mempunyai nomor +57 316 4570918 an Miguiel Do Veloso, kemudian sesampainya terdakwa, saksi Anak RAGIL dan saksi DANDI AFRIANDA  di Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru, terdakwa langsung menghubungi seseorang dengan nomor an Miguel Do Veloso dan orang tersebut mengatakan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dilemparkan orang tersebut di tepi  Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru dengan ciri-ciri terbungkus plastic, kemudian terdakwa mengambil plastic beriisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi dan membawa pulang kembali ke Duri kec Mandau Kab Bengkalis.           

 

  • Bahwa kemudian Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBY RICHARDO, saksi ROBY ANORI dan saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO SIHOTANG langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa , saksi Anak RAGIL MUHAMMAD  dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol BM 1755 EG. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 100 (seratus) butir eksatcy dengan rincian 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstacy berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstacy berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstacy berbentuk dragonball yang ditemukan didalam mobil tersebut tepatnya dipintu belakang sebelah kiri, plastic temple warna merah putih yang digunakan membungkus narkotika jenis ekstacy tersebut, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih dengan IMEI 1 : 353069103057384 dan IMEI 2 : 353069102964127, 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Agya 1.0 G N/T warna putih dengan BM 1755 EG No. Rangka MHKA4DA3JGJ111074 dan No. Mesin 1KRA368024 beserta kuncinya, dan 1 (satu) unit handphone merk 11 warna ungu dnegan Imei 1 : 356578103633165 dan Imei 2 : 356578103551078, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebelumnya diperoleh dari seseoang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk dijualkan dan diedarkan diwilayah Kec. Mandau Kab Bengkalis, yang mana dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil eksatcy tersebut terdakwa dibantu oleh saksi Anak RAGIL MUHAMMAD EL SHIRAZ Als RAGIL Bin NOVIANDRI dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Anak RAGIL dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ekstacy tersebut dengan seseorang pemilik nomor +44 7594 548279. Yang mana terdakwa membeli narkotika jenis esktasy tersebut dengan harga Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) perbutirnya, dan akan terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan harga Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa membayar narkotika jenis ecstasy tersebut kepada seseorang pemilik nomor +44 7594 548279, dengan cara transfer ke rekening an. KADAFI setelah narkotika jenis esktasy tersebut berhasil terjual semua.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/10282/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ENGGAR YUWANTORO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi dengan 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstasi berwarna orange berbentuk dragon ball dengan rincian sebagai berikut :
  • Warna kuning                    : 22.35 gram
  • Warna merah muda           : 3.57 gram
  • Warna orange                    : 10.67 gram

Berat bersih                     : 36.59 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2563/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 3,55 grama diberi nomor 3582/2025/NNF; 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah mudah dengan berat netto 3,57 gram diberi nomor 3583/2025/NNF;  1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 3,95 gram diberi nomor 3584/2025/NNF dan 1 9satu) botol plastic yang beriisikan cairan urine dengan volume 25 mL milik terdakwa ENGGAR YUWANTORO ALS ENGGAR BIN SUGENG BASUKI diberi nomor 3587/2025/NNF Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa barang bukti nomor: 3582/2025/NNF, 3583/2025/NNF, 3584/2025/NNF dan 3587/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan Anak dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau masih dalam bulan Juli 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBY RICHARDO, saksi ROBY ANORI dan saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO SIHOTANG langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa , saksi Anak RAGIL MUHAMMAD  dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol BM 1755 EG. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 100 (seratus) butir eksatcy dengan rincian 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstacy berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstacy berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstacy berbentuk dragonball yang ditemukan didalam mobil tersebut tepatnya dipintu belakang sebelah kiri, plastic temple warna merah putih yang digunakan membungkus narkotika jenis ekstacy tersebut, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih dengan IMEI 1 : 353069103057384 dan IMEI 2 : 353069102964127, 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Agya 1.0 G N/T warna putih dengan BM 1755 EG No. Rangka MHKA4DA3JGJ111074 dan No. Mesin 1KRA368024 beserta kuncinya, dan 1 (satu) unit handphone merk 11 warna ungu dnegan Imei 1 : 356578103633165 dan Imei 2 : 356578103551078, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebelumnya diperoleh dari seseoang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk dijualkan dan diedarkan diwilayah Kec. Mandau Kab Bengkalis, yang mana dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil eksatcy tersebut terdakwa dibantu oleh saksi Anak RAGIL MUHAMMAD EL SHIRAZ Als RAGIL Bin NOVIANDRI dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Anak RAGIL dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/10282/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi ENGGAR YUWANTORO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi dengan 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstasi berwarna orange berbentuk dragon ball dengan rincian sebagai berikut :
  • Warna kuning                    : 22.35 gram
  • Warna merah muda           : 3.57 gram
  • Warna orange                    : 10.67 gram

Berat bersih                     : 36.59 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/10282/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ENGGAR YUWANTORO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi dengan 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstasi berwarna orange berbentuk dragon ball dengan rincian sebagai berikut :
  • Warna kuning                    : 22.35 gram
  • Warna merah muda           : 3.57 gram
  • Warna orange                    : 10.67 gram

Berat bersih                     : 36.59 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2563/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 3,55 grama diberi nomor 3582/2025/NNF; 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah mudah dengan berat netto 3,57 gram diberi nomor 3583/2025/NNF;  1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 3,95 gram diberi nomor 3584/2025/NNF dan 1 9satu) botol plastic yang beriisikan cairan urine dengan volume 25 mL milik terdakwa ENGGAR YUWANTORO ALS ENGGAR BIN SUGENG BASUKI diberi nomor 3587/2025/NNF Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa barang bukti nomor: 3582/2025/NNF, 3583/2025/NNF, 3584/2025/NNF dan 3587/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 21 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya