Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
DIAN HARIS MAULANA Bin SUWIKNYO HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/L.4.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN HARIS MAULANA Bin SUWIKNYO HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-69/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI

Tempat lahir

:

Aek Sordang

Umur/Tgl. Lahir

:

22 Tahun / 24 April 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Melati RT 004 RW 003 Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

  1. PENAHANAN  :

1.

 

 

 

 

 

Penyidik

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

Perpanjangan

:

:

 

:

:

:

:

sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025.

sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 26 Juli 2025

 

sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025

sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 24 September 2025

sejak tanggal 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 12 Nopember 2025

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI , Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berada di dalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menghubungi Terdakwa yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Setelah itu Terdakwa menyusul Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA kedalam kamar, sesampainya didalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa bercerita-cerita hingga Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk melakukan persenggamaan, awalnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menolak kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, “wawa ni waria ya?” dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjawab “iya” kemudian Terdakwa mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menyetujuinya, sekira pukul 01.6 WIB Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan membuka aplikasi tiktok kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dan Terdakwa berada di tempat tidur di dekat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “yoklah wawa” (melakukan persenggamaan) kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kekasur sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjadi gelap.
      • Bahwa saat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki, dengan cara Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa membuka pakaian masing-masing setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang menikmati persenggamaan membuat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana suara desahan dan persenggamaan tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, yang saat itu ditonton oleh  ± 90 (sembilan puluh) orang.
      • Bahwa saat live tiktok saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berlangsung, para penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA selesai melakukan persenggamaan dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil handphone miliknya dan melihat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “wawa lupa matiin” namun Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tetap melanjutkan live tiktoknya tersebut. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar penonton live Tiktoknya, yang mana tidak lama setelah itu Terdakwa tertidur. Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa bangun dari tidur dan melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan lalu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA gelap. Selanjutnya  Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang anus Terdakwa dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke tempat tidur kemudian Terdakwa yang melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih bermain handphone menyuruh Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk tidur .
      • Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menyiarkan live tiktok saat saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa melakukan persenggamaan sehingga berakibat suara yang mengandung pornografi dapat didengar oleh para penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA .

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi  jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana -

 

ATAU

 

KEDUA


Bahwa Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI , Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :---------------

 

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berada di dalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menghubungi Terdakwa yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Setelah itu Terdakwa menyusul Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA kedalam kamar, sesampainya didalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa bercerita-cerita hingga Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk melakukan persenggamaan, awalnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menolak kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, “wawa ni waria ya?” dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjawab “iya” kemudian Terdakwa mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menyetujuinya, sekira pukul 01.6 WIB Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan membuka aplikasi tiktok kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dan Terdakwa berada di tempat tidur di dekat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “yoklah wawa” (melakukan persenggamaan) kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kekasur sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjadi gelap.
      • Bahwa saat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki, dengan cara Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa membuka pakaian masing-masing setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang menikmati persenggamaan membuat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana suara desahan dan persenggamaan tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, yang saat itu ditonton oleh  ± 90 (sembilan puluh) orang.
      • Bahwa saat live tiktok saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berlangsung, para penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA selesai melakukan persenggamaan dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil handphone miliknya dan melihat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “wawa lupa matiin” namun Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tetap melanjutkan live tiktoknya tersebut. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar penonton live Tiktoknya, yang mana tidak lama setelah itu Terdakwa tertidur. Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa bangun dari tidur dan melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan lalu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA gelap. Selanjutnya  Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang anus Terdakwa dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke tempat tidur kemudian Terdakwa yang melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih bermain handphone menyuruh Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk tidur .
      • Bahwa Terdakwa telah memberi kesempatan, sarana untuk memperdengarkan suara yang mengandung muatan pornografi karena sebelum Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA bersenggama , saksi Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA sudah terlebih dahulu melakukan live streaming tiktok namun tidak ada upaya Terdakwa untuk memastikan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mematikan live tiktoknya tersebut sehingga suara saat Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan terdengar oleh penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana ---

 

ATAU

KETIGA


Bahwa Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI, Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berada di dalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menghubungi Terdakwa yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Setelah itu Terdakwa menyusul Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA kedalam kamar, sesampainya didalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa bercerita-cerita hingga Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk melakukan persenggamaan, awalnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menolak kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, “wawa ni waria ya?” dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjawab “iya” kemudian Terdakwa mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menyetujuinya, sekira pukul 01.6 WIB Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan membuka aplikasi tiktok kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dan Terdakwa berada di tempat tidur di dekat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “yoklah wawa” (melakukan persenggamaan) kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kekasur sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjadi gelap.
      • Bahwa saat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki, dengan cara Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa membuka pakaian masing-masing setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang menikmati persenggamaan membuat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana suara desahan dan persenggamaan tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, yang saat itu ditonton oleh  ± 90 (sembilan puluh) orang.
      • Bahwa saat live tiktok saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berlangsung, para penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA selesai melakukan persenggamaan dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil handphone miliknya dan melihat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “wawa lupa matiin” namun Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tetap melanjutkan live tiktoknya tersebut. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar penonton live Tiktoknya, yang mana tidak lama setelah itu Terdakwa tertidur. Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa bangun dari tidur dan melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan lalu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA gelap. Selanjutnya  Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang anus Terdakwa dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke tempat tidur kemudian Terdakwa yang melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih bermain handphone menyuruh Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk tidur .
      • Bahwa Terdakwa telah memberi kesempatan, sarana bagi Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi karena sebelum Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA bersenggama , saksi Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA sudah terlebih dahulu melakukan live streaming tiktok namun tidak ada upaya Terdakwa untuk memastikan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mematikan live tiktoknya tersebut sehingga suara saat Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan terdengar oleh penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana-------

 

ATAU

 

KEEMPAT


Bahwa Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI, Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa DIAN HARIS MAULANA BIN SUWIKNYO HADI bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berada di dalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menghubungi Terdakwa yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Setelah itu Terdakwa menyusul Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA kedalam kamar, sesampainya didalam kamar, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa bercerita-cerita hingga Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk melakukan persenggamaan, awalnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menolak kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, “wawa ni waria ya?” dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjawab “iya” kemudian Terdakwa mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menyetujuinya, sekira pukul 01.6 WIB Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan membuka aplikasi tiktok kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dan Terdakwa berada di tempat tidur di dekat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA. Selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “yoklah wawa” (melakukan persenggamaan) kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kekasur sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA menjadi gelap.
      • Bahwa saat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung, Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki, dengan cara Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa membuka pakaian masing-masing setelah itu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA yang menikmati persenggamaan membuat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana suara desahan dan persenggamaan tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA, yang saat itu ditonton oleh  ± 90 (sembilan puluh) orang.
      • Bahwa saat live tiktok saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA berlangsung, para penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA selesai melakukan persenggamaan dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengambil handphone miliknya dan melihat live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih berlangsung kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mengatakan “wawa lupa matiin” namun Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tetap melanjutkan live tiktoknya tersebut. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA membalas komentar-komentar penonton live Tiktoknya, yang mana tidak lama setelah itu Terdakwa tertidur. Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa bangun dari tidur dan melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Terdakwa kembali mengajak Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan lalu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA meletakkan handphone Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA gelap. Selanjutnya  Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang anus Terdakwa dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA dan Terdakwa kembali ke tempat tidur kemudian Terdakwa yang melihat Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA masih bermain handphone menyuruh Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk tidur .
      • Bahwa Terdakwa telah memberi kesempatan, sarana bagi Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA untuk menjadikan diri Terdakwa sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi karena sebelum Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA bersenggama , saksi Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA sudah terlebih dahulu melakukan live streaming tiktok namun tidak ada upaya Terdakwa untuk memastikan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA mematikan live tiktoknya tersebut sehingga suara saat Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA melakukan persenggamaan terdengar oleh penonton live tiktok Saksi MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana -------

 

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 24 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya