Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
ERIJON SIAGIAN alias JON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1306/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIJON SIAGIAN alias JON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  34/BKS/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ERIJON SIAGIAN Als JON.

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    52 tahun / 21 Desember 1971.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Hangtuah Rt.004 / Rw.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA.

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Januari 2024 s/d tanggal 25 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

 

:

:

:

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024

Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024

c.  Dakwaan :

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ERIJON SIAGIAN Als JON, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.15 Wib, atau pada waktu lain dibulan Januari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT.001 RW.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIb, terdakwa ERIJON SIAGIAN Als JON bertemu dengan sdr. SIREGAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. SIREGAR kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki becat untuk mengangkut barang-barang, dijawab oleh terdakwa “ada aku kenal SIMINANG, tukang kara-kara”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIb, terdakwa bersama dengan sdr. SIMINANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT.001 RW.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana rumah tersebut milik mertua saksi TONI CHANDRA Als TONI yaitu sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK dan rumah tersebut sudah tidak dihuni selama 2 (dua) tahun. Setibanya dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. SIREGAR, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG mengangkat barang-barang yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh sdr. SIREGAR dirumah tersebut untuk dinaikan keatas becak yang dibawa oleh sdr. SIMINANG. Setelah selesai mengangkat barang-barang tersebut terdakwa diberi upah oleh sdr. SIMINANG sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.15 Wib, saksi TONI CHANDRA Als TONI sedang berjalan-jalan dengan menggunkan sepeda motor, pada saat saksi TONI CHANDRA Als TONI melewati sebuah rumah milik mertua saksi TONI CHANDRA Als TONI yaitu milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT.001 RW.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada saat tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI melihat ada seorang perempuan yang tidak saksi TONI CHANDRA Als TONI  kenali sedang duduk diatas becak motor didepan rumah tersebut dan saksi TONI CHANDRA Als TONI  melihat pagar rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan kondisi kanopi yang berada dirumah tersebut sudah terbongkar serta pintu terali pintu depan rumah tersebut juga sudah terbongkar. Melihat hal tersebut, saksi TONI CHANDRA Als TONI bertanya kepada perempuan tersebut “ibuk ngapain disini” dijawab oleh perempuan tersebut “mau ngangkat barang sama suami saya” lalu saksi TONI CHANDRA Als TONI mengatakan “siapa yang suruh” dijawab oleh perempuan tersebut “ada yang menyuruh, tapi abang (suami) yang tau, abang lagi dibelakang rumah”. Kemudian saksi TONI CHANDRA Als TONI masuk kedalam rumah tersebut melalui sisi samping rumah, pada saat tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak saksi TONI CHANDRA Als TONI kenal, lalu saksi TONI CHANDRA Als TONI mengatakan “KELUAR, siapa yang menyuruh kamu, rumah ini kondisi terkunci, bagaimana cara kalian masuk” dijawab oleh laki-laki tersebut “sabar bang, saya ada yang menyuruh untuk mengangkat barang disini”. Kemudian saksi TONI CHANDRA Als TONI bersama dengan laki-laki yang tidak dikenal tersebut menuju kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa tersebut, laki-laki tersebut mengatakan kepada saksi TONI CHANDRA Als TONI bahwa terdakwa yang telah menyuruhnya untuk mengambil barang-barang tersebut. Pada saat saksi TONI CHANDRA Als TONI hendak bertanya kepada terdakwa, laki-laki tersebut kabur dengan menggunakan becak yang dikendarainya. Selanjutnya saksi TONI CHANDRA Als TONI bertanya kepada terdawa “abang yang menyuruh mereka untuk mengambil barang dirumah Jl. Hangtuah” dijawab oleh terdakwa “tadi pagi benar ada mengambil barang disana, akan tetapi saya tidak mengetahui pasti siapa yang menyuruh saya”. Setelah itu saksi TONI CHANDRA Als TONI kembali kerumah milik saksi JUMIRAH tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang hilang dari rumah tersebut. Pada saat dirumah tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI melihat cara terdakwa bersama sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG masuk kedalam rumah tersebut dengan mencongkel jendela rumah tersebut sehingga terjadi kerusakan terhadap jendela tersebut serta pintu kamar dan pintu depan rumah tersebut juga telah dirusak. Alat yang ditemukan dirumah tersebut yang digunakan oleh terdakwa beserta sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG untuk masuk dan mengambil barang-barang dirumah tersebut berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) bilah pisau dan 1 (satu) buah tembilang. saksi TONI CHANDRA Als TONI melihat barang-barang yang hilang dari rumah tersebut berupa 2 (dua) unit AC merk LG ½ PK, 4 (empat) buah lemari kayu, 1 (satu) buah kipas angina gantung, 1 (satu) unit kipas angin berdiri, 1 (satu) set kitchen set, 1 (satu) unit kulkas sharp 2 (dua) pintu, 1 (satu) unit kursi pijat repleksi, 1 (satu) buah kursi rotan, 3 (tiga) unit telivisi merk sharp, 1 (satu) unit pompa jet pump, 1 (satu0 unit kompor gas, 1 (satu) set meja makan, 3 (tiga) buah springbed, perkakas mekanik digudang, kanopi, 3 (tiga) buah pintu besi terali, 22 (dua puluh dua) lembar terali jendela dan 2 (dua) buah tabung gas 12 Kg. Tidak lama kemudian saksi TONI CHANDRA Als TONI dihampiri oleh saksi ATAU yaitu tetangga rumah sdri. JUMIRAH tersebut dengan mengatakan bahwa saksi ATAU sebelumnya ada bertemu dengan terdakwa bersama-sama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal yang berada dirumah tersebut yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi ATAU bahwa rumah tersebut akan dijual sehingga terdakwa diperintahkan untuk menjualkan barang-barang yang berada dirumah tersebut. Setelah dari rumah tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa dalam mengambil barang-barang milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK tersebut terdakwa bersama sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG mengangkat barang-barang yang sudah disiapkan oleh sdr. SIREGAR keatas becak yang dibawa oleh sdr. SIMINANG. Peran sdr. SIREGAR adalah yang mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut. Serta peran dari sr. SIMINANG sebagai toke kara-kara yang menjemput barang-barang tersebut untuk dijualkan kepadanya.
  • Bahwa terdakwa belum ada menerima upah dari sdr. SIREGAR dalam membantu untuk mengambil barang-barang milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK tersebut. Namun terdakwa ada menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. SIMINANG dalam membantu mengangkat barang-barang tersebut keatas becak.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG tersebut, mengakibatkan sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK mengalami kerugian sebesar ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINAG tersebut tidak ada izin untuk mengambil dan membawa barang-barang milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ERIJON SIAGIAN Als JON, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.15 Wib, atau pada waktu lain dibulan Januari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT.001 RW.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIb, terdakwa ERIJON SIAGIAN Als JON bertemu dengan sdr. SIREGAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. SIREGAR kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki becat untuk mengangkut barang-barang, dijawab oleh terdakwa “ada aku kenal SIMINANG, tukang kara-kara”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIb, terdakwa bersama dengan sdr. SIMINANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT.001 RW.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana rumah tersebut milik mertua saksi TONI CHANDRA Als TONI yaitu sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK dan rumah tersebut sudah tidak dihuni selama 2 (dua) tahun. Setibanya dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. SIREGAR, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG mengangkat barang-barang yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh sdr. SIREGAR dirumah tersebut untuk dinaikan keatas becak yang dibawa oleh sdr. SIMINANG. Setelah selesai mengangkat barang-barang tersebut terdakwa diberi upah oleh sdr. SIMINANG sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.15 Wib, saksi TONI CHANDRA Als TONI sedang berjalan-jalan dengan menggunkan sepeda motor, pada saat saksi TONI CHANDRA Als TONI melewati sebuah rumah milik mertua saksi TONI CHANDRA Als TONI yaitu milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT.001 RW.005 Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada saat tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI melihat ada seorang perempuan yang tidak saksi TONI CHANDRA Als TONI  kenali sedang duduk diatas becak motor didepan rumah tersebut dan saksi TONI CHANDRA Als TONI  melihat pagar rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan kondisi kanopi yang berada dirumah tersebut sudah terbongkar serta pintu terali pintu depan rumah tersebut juga sudah terbongkar. Melihat hal tersebut, saksi TONI CHANDRA Als TONI bertanya kepada perempuan tersebut “ibuk ngapain disini” dijawab oleh perempuan tersebut “mau ngangkat barang sama suami saya” lalu saksi TONI CHANDRA Als TONI mengatakan “siapa yang suruh” dijawab oleh perempuan tersebut “ada yang menyuruh, tapi abang (suami) yang tau, abang lagi dibelakang rumah”. Kemudian saksi TONI CHANDRA Als TONI masuk kedalam rumah tersebut melalui sisi samping rumah, pada saat tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak saksi TONI CHANDRA Als TONI kenal, lalu saksi TONI CHANDRA Als TONI mengatakan “KELUAR, siapa yang menyuruh kamu, rumah ini kondisi terkunci, bagaimana cara kalian masuk” dijawab oleh laki-laki tersebut “sabar bang, saya ada yang menyuruh untuk mengangkat barang disini”. Kemudian saksi TONI CHANDRA Als TONI bersama dengan laki-laki yang tidak dikenal tersebut menuju kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa tersebut, laki-laki tersebut mengatakan kepada saksi TONI CHANDRA Als TONI bahwa terdakwa yang telah menyuruhnya untuk mengambil barang-barang tersebut. Pada saat saksi TONI CHANDRA Als TONI hendak bertanya kepada terdakwa, laki-laki tersebut kabur dengan menggunakan becak yang dikendarainya. Selanjutnya saksi TONI CHANDRA Als TONI bertanya kepada terdawa “abang yang menyuruh mereka untuk mengambil barang dirumah Jl. Hangtuah” dijawab oleh terdakwa “tadi pagi benar ada mengambil barang disana, akan tetapi saya tidak mengetahui pasti siapa yang menyuruh saya”. Setelah itu saksi TONI CHANDRA Als TONI kembali kerumah milik saksi JUMIRAH tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang hilang dari rumah tersebut. Pada saat dirumah tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI melihat cara terdakwa bersama sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG masuk kedalam rumah tersebut dengan mencongkel jendela rumah tersebut sehingga terjadi kerusakan terhadap jendela tersebut serta pintu kamar dan pintu depan rumah tersebut juga telah dirusak. Alat yang ditemukan dirumah tersebut yang digunakan oleh terdakwa beserta sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG untuk masuk dan mengambil barang-barang dirumah tersebut berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) bilah pisau dan 1 (satu) buah tembilang. saksi TONI CHANDRA Als TONI melihat barang-barang yang hilang dari rumah tersebut berupa 2 (dua) unit AC merk LG ½ PK, 4 (empat) buah lemari kayu, 1 (satu) buah kipas angina gantung, 1 (satu) unit kipas angin berdiri, 1 (satu) set kitchen set, 1 (satu) unit kulkas sharp 2 (dua) pintu, 1 (satu) unit kursi pijat repleksi, 1 (satu) buah kursi rotan, 3 (tiga) unit telivisi merk sharp, 1 (satu) unit pompa jet pump, 1 (satu0 unit kompor gas, 1 (satu) set meja makan, 3 (tiga) buah springbed, perkakas mekanik digudang, kanopi, 3 (tiga) buah pintu besi terali, 22 (dua puluh dua) lembar terali jendela dan 2 (dua) buah tabung gas 12 Kg. Tidak lama kemudian saksi TONI CHANDRA Als TONI dihampiri oleh saksi ATAU yaitu tetangga rumah sdri. JUMIRAH tersebut dengan mengatakan bahwa saksi ATAU sebelumnya ada bertemu dengan terdakwa berada dirumah tersebut yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi ATAU bahwa rumah tersebut akan dijual sehingga terdakwa diperintahkan untuk menjualkan barang-barang yang berada dirumah tersebut. Setelah dari rumah tersebut saksi TONI CHANDRA Als TONI melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa dalam mengambil barang-barang milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK tersebut terdakwa bersama sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG mengangkat barang-barang yang sudah disiapkan oleh sdr. SIREGAR keatas becak yang dibawa oleh sdr. SIMINANG. Peran sdr. SIREGAR adalah yang mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut. Serta peran dari sr. SIMINANG sebagai toke kara-kara yang menjemput barang-barang tersebut untuk dijualkan kepadanya.
  • Bahwa terdakwa belum ada menerima upah dari sdr. SIREGAR dalam membantu untuk mengambil barang-barang milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK tersebut. Namun terdakwa ada menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. SIMINANG dalam membantu mengangkat barang-barang tersebut keatas becak.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINANG tersebut, mengakibatkan sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK mengalami kerugian sebesar ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. SIREGAR dan sdr. SIMINAG tersebut tidak ada izin untuk mengambil dan membawa barang-barang milik sdri. JUMIRAH Boru SIMANJUNTAK tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya