Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3653/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-174/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    32 Tahun / 13 April 1992.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Kelapapati Tengah RT. 002 RW.006 Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis, Kab Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Pelajar.

Pendidikan                                            :    SMA (tamat)

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

Sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024.

 

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

  1. Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelapapati Gg. Hj. Zainah Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI menemui Sdr ANDI (Dalam Lidik) di Desa Sungai Alam yang kemudian pada saat bertemu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang setelah itu terdakwa diberikan oleh Sdr ANDI (DPO) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membawanya kerumah. Dan setelahitu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket  narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr ANDI (DPO) yaitu didalam sepatu yang terletak di ruang depan rumah terdakwa. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dan terima dari Sdr ANDI (DPO) tersebut, digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, pukul 19.00 WIB. pada saat terdakwa sedang bersama dengan istri dan anak terdakwa. kemudian terdakwa mendatangi rumah sdr EKO di rumah Jalan. Kelapapati Gg. Hj. Zainah Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu disaat terdakwa sampai dirumah tersebut kemudian terdakwa ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi YEAN AGUSTHADI selaku masyarakat sekitar dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver kemudian berdasarkan hasil pengembangan langsung menuju kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam sepatu yang terletak di rak sepatu ruang depan rumah terdakwa yang  berada di Jalan. Antara Kel/Desa. Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. setelah itu pada saat ditanyakan kepada terdakwa bahwa milik siapakah barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di peroleh/beli dari sdr ANDI (DPO) lalu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi dan baru pertama kali membeli narkotika tersebut dari sdr ANDI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 100/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,20 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1153/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gram diberi nomor barang bukti 1729/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,13 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------      

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelapapati Gg. Hj. Zainah Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN yang merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI, Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kecil, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna silver. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ANDI (DPO). lalu setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang  berhasil di temukan tersebut diakui oleh terdakwa untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 100/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,20 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1153/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gram diberi nomor barang bukti 1729/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,13 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelapapati Gg. Hj. Zainah Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “Penyalahgunaan, Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN yang merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ODI LENENDRA Alias ODI Bin JAILANI, Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kecil, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna silver. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ANDI (DPO). lalu setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terakhir kali meggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 wib di rumah Jl. Antara Kel/Desa. Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr ANDI (DPO)
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No : B / 75 / IV / 2024 / LAB pada hari Jum’at 17 Mei 2024, An.ODI LANENDRA Als ODI di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika yang  ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku Bagian Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “Penyalahgunaan, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

     ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam piadana pada pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------ 

 

 

 

BENGKALIS, 27 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya