| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa AZURA Alias ZURA Binti ZAINAL, pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sebuah KTV Alang Room Merpati Air yang beralamat di Jl. Teratai RT. 003 RW. 003 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib, Ketika Terdakwa sedang bekerja di Café Alang sebagai juru masak dan operator KTV ALANG berada di café alang, datanglah Sdri. BENA, Sdri. YULI, Sdr. DENI dan 1 (satu) orang yang Terdakwa tidak kenal (Sdr. WAHYU) ke tempat Terdakwa bekerja yang mana mereka akan membuka Room KTV untuk Karaoke. Kemudian sdri. BENA, Sdri. YULI, Sdr. DENI dan 1 (satu) orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut, mengajak Terdakwa untuk bergabung bersama di room merpati. Selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa meninggalkan Room Merpati menuju dapur tempat Terdakwa bekerja. Pada saat Terdakwa berada di dapur, dri. BENA, Sdri. YULI mendatangi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir. Kemudian Terdakwa dan Sdr. BENA dan Sdri. YULI kembali ke Room dan bergabung bersama dengan teman-temannya. Pada saat Terdakwa di Room Merpati, Sdr. WAHYU menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis pil ekstasi. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, lalu Terdakwa keluar dari Room tersebut. Sekitar Pukul 22. 45 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. INDRA KARIM melalui panggilan whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli Narkotika Jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir, pada saat itu Sdr. INDRA KARIM menjawab dengan mengatakan agar Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Dana Sdr. INDRA KARIM. Setelah itu, Terdakwa kemudian menuju ke sebuah warung yang berada di Jl. Diponegoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sesampainya di warung tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor dana milik Terdakwa. Tidak beberapa lama kemudian Terdakwa lalu menghubungi Sdr. INDRA KARIM untuk menanyakan nomor tujuan pembayaran dan Sdr. INDRA KARIM memberikan nomor Dana milik Sdr. INDRA KARIM kepada Terdakwa. kemudian, Terdakwa lalu mengirimkan uang melalui rekening Dana milik Terdakwa ke nomor dana milik Sdr. INDRA KARIM uang sejumlah Rp. 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya, sekitar pukul 23.57 wib Sdr. INDRA KARIM menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi didalam kotak Rokok OFO di simpang SKM sekitar klenteng. Kemudian, Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud oleh Sdr. INDRA KARIM untuk mengambil Narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Setelah menemukan paket tersebut, Terdakwa mengambil dan membawa paket narkotika tersebut ke Room Merpati. Sesampainya di Room tersebut, Ketika Terdakwa akan menyerahkan memberikan 1 (satu) buah kotak rokok OFO berisikan Narkotika jenis pil ekstasi kepada Sdr. WAHYU, Terdakwa diamankan oleh Sdr. WAHYU yang merupakan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran. Selanjutnya, TIM OPSNAL RESNARKOBA kemudian datang ke room tersebut dan didampingi oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Terhadap penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi yang dibungkus plastic klep warna bening yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk OFO BOLD warna hitam yang pada saat itu berada digenggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35 warna hitam ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ditemukan di parkiran KTV Alang. Kemudian setelah dilakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan Interogasi oleh TIM OPSNAL RESNARKOBA terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa. dan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. INDRA KARIM. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kep. Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 088/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berwarna coklat dengan merk pinguin diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 089/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berwarna kuning dengan merk lion diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.1098 tanggal 30 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0190 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) butir merk lion warna kuning milik Terdakwa AZURA Alias ZURA Binti ZAINAL dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.1097 tanggal 30 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0191 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) butir merk pinguin warna coklat milik Terdakwa AZURA Alias ZURA Binti ZAINAL dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AZURA Alias ZURA Binti ZAINAL, pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sebuah KTV Alang Room Merpati Air yang beralamat di Jl. Teratai RT. 003 RW. 003 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti berdasarkan informasi bahwa di KTV Alang sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut Sdr. WAHYU yang merupakan anggota Sat Resnarkoba diperintahkan untuk melakukan under cover buy. Selanjutnya, Sdr. WAHYU melakukan pemesanan terhadap Room disebuah KTV Alang. Setelah 30 (tiga puluh) menit berada di ruangan, Sdr. WAHYU melakukan pemesanan Narkotika melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi keluar KTV dan pada pukul 00.00 Wib Terdakwa kembali ke room. Pada saat Terdakwa sudah berada di ruangan Room Merpati, Ketika Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok OFO berisikan Narkotika jenis pil ekstasi kepada Sdr. WAHYU, Terdakwa diamankan oleh Sdr. WAHYU yang merupakan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran. Selanjutnya, TIM OPSNAL RESNARKOBA kemudian datang ke room tersebut dan didampingi oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi yang dibungkus plastic klep warna bening yang berada didalam sebuah kotak rokok merk OFO BOLD warna hitam yang pada saat itu berada digenggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35 warna hitam ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam yang ditemukan di parkiran KTV Alang. Setelah dilakukan Penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dilakukan Interogasi oleh TIM OPSNAL RESNARKOBA terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa. dan Narkotika jenis pil ekstasi didapatkan dari Sdr. INDRA KARIM. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kep. Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 088/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berwarna coklat dengan merk pinguin diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 089/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berwarna kuning dengan merk lion diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.1098 tanggal 30 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0190 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) butir merk lion warna kuning milik Terdakwa AZURA Alias ZURA Binti ZAINAL dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.1097 tanggal 30 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0191 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) butir merk pinguin warna coklat milik Terdakwa AZURA Alias ZURA Binti ZAINAL dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |