Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2018/PN Bls PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Negeri Bengkalis Cq. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2018/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALTHUR SAMUEL NAPITUPULU, SH, DkkPT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Negeri Bengkalis Cq. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
  3. Menyatakan demi Hukum Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bengkalis No. 312/Pid.Sus/2017/PN.Bls tanggal 15 Agustus 2017 angka 5 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil, DIBATALKAN;
  4. Memerintahkan TERLAWAN menunda pelelangan dan/ atau eksekusi atas 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
  5. Memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota Grand NEW AVANZA E 1.3 MT , tahun 2016, warna Putih, No. Rangka: MHKM5EA2JGJ012411, No. Mesin: 1NRF108634, No. BPKB: L11484206, No. Polisi : BM1312BH, BPKB atas nama Sumisman, 1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil, kepada PELAWAN;
  6. Menghukum TERLAWAN membayar ganti kerugian materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.185.172.900,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERLAWAN melaksanakan Putusan aquo;
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak