Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon YUSTIAN.
- Menyatakan bahwa Gross Akta kapal nomor register 1013 (seribu tiga belas) tanggal 17 Juli 1995 yang diuraikan Dalam Surat Ukurnya Nomor 92/PPL tertanggal Sungai Pakning 28 September 1995 yang disahkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pada Kantor Administrator Pelabuhan Dumai oleh Pegawai Pendaftar dan Pencatat balik nama Kapal-kapal dengan ukuran panjang 17.60 meter, lebar 4.24 meter, dalam1,72 meter, isi kotor / GT 33, isi bersih /NT 19, tanda selar GT.33 no.92/PPL, yang telah hilang diruamah pada bulan Februari tahun 2024.
- Memerintahkan Kepala Kantor Otoritas Kesyahbandaran Selatpanjang untuk menerbitkan Gross Akte pengganti yang hiang.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|