Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
PAKKAL SIHOTANG Anak ANNEN SIHOTANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 409/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3079/L.4.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAKKAL SIHOTANG Anak ANNEN SIHOTANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

PAKKAL SIHOTANG Anak ANNEN SIHOTANG (Alm).

Tempat lahir

:

Humabahas (Sumut).

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 25 Februari 1980.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Bhakti RT 001 RW 003 Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Pedagang.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 28 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024.
  • Perpanjangan             : sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa PAKKAL SIHOTANG Anak ANNEN SIHOTANG (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, beralamat di Jalan Hang Tuah, Gang Utama, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

        • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Tim OPSNAL POLRES BENGKALIS mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis togel online di warung yang beralamatkan di Jalan Hang Tuang, Gang Utama, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Atas informasi tersebut Tim OPSNAL POLRES Bengkalis melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah pena, 1 (Satu) buah kertas rekapan, uang tunai sebesar Rp.159.000,- (Sertarus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 Warna Putih yang digunakan untuk mengakses situs judi togel online yang bernama Medok Jitu dengan alamat website www.medokberlian.com. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya  proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 yang sudah diketahui kembali waktu secara pasti di sebuah warung yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Gang Utama, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Terdakwa sedang melakukan pengepulan (penampung) permainan JUDI TOGEL dan Terdakwa mempunyai akses untuk membuka link judi togel online melalui situs MJ (Medok Jitu). Kegiatan tersebut telah dilakukan Terdakwa sejak akhir Februari 2024. Terdakwa memasang nomor togel di situs judi online MJ (Medok Jitu) tersebut dengan cara membuka situs Medokberlian.com dengan ID Ferdy80 dan password: dodak80. Setelah terbuka situs tersebut, Terdakwa mengetik nomor yang diinginkan oleh orang yang memesan nomor togel tersebut.
        • Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran atau deposit saat memasang nomor togel ke situs MJ (Medok Jitu) yaitu dengan cara Terdakwa mentransfer melalui Mobile Banking (BRIMO) dan nomor rekening tujuan yang Terdakwa transfer berada pada beranda situs MJ (Medok Jitu) yang nomor rekening tujuan tersebut setiap hari berganti dan berubah. Setelah ditransfer, Terdakwa menunggu pemberitahuan dari situs MJ (Medok Jitu), setelah itu baru bisa dipergunakan. Sedangkan cara penarikan hasil kemenangan dari situs MJ (Medok Jitu) yaitu setelah uang kemenangan tersebut masuk ke akun Terdakwa, selanjutnya Terdakwa withdraw deposito Terdakwa tersebut dan selanjutnya uang kemenangan tersbut masuk ke rekening Terdakwa yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening: 336901054331539. Setelah itu Terdakwa serahkan kepada pembeli yang memenangkan permainan tersebut
        • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dari pemasangan nomor togel online tersebut yaitu Terdakwa mendapatkan 20% (Dua Puluh Persen) dari setiap pemasangan nomor togel dengan contoh pembeli memasangkan nomor togel dengan Bet 1000, kemudian pembeli membayarkan kepada Terdakwa uang taruhan sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah), yang mana pada saat Terdakwa memasang bet 1000, pada aplikasi MJ (Medok Jitu) memotong deposit Terdakwa sebanyak Rp.800,- (Delapan Ratus Rupiah), untuk pemasangan bet 2000, pembeli membayarkan Terdakwa sebanyak Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah), kemudian aplikasi MJ (Medok Jitu) memotong deposit Terdakwa sebanyak Rp.1.600,- (Seribu Enam Ratus Rupiah).
        • Bahwa selain keuntungan dari pemasangan nomor togel online, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari kemenangan pembeli nomor togel. Apabila dua angka di pasang Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah) menang, maka memperoleh hadiah sebesar Rp.130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa bayarkan kepada pembeli sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah); Apabila tiga angka dipasang Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) menang, maka memperoleh hadiah sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa bayarkan kepada pembeli sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah); Apabila empat angka dipasang Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah) menang, maka memperoleh hadiah sebesar Rp.5000.000,- (Lima Juta Rupiah), kemudian Terdakwa bayarkan kepada pembeli sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
        • Bahwa Terdakwa mendapatkan penghasilan dalam penjualan nomor togel tersebut minimal sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perhari dan maksimal sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
        • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 terdapat 6 (enam) orang pemain yang melakukan pemesanan kepada Terdakwa. pemesanan secara langsung kepada Terdakwa ada 2 (Dua) orang, pemesanan melalui SMS ada 1 (Satu) orang dan pemesanan melalui Whatsapp ada 3 (Tiga) orang.
        • Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari yang berwenang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 01 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa PAKKAL SIHOTANG Anak ANNEN SIHOTANG (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, beralamat di Jalan Hang Tuah, Gang Utama, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili Sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian  atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

        • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 beralamat di Jalan Hang Tuah, Gang Utama, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah warung milik OPUNG RENDI, Terdakwa sedang melakukan pengepulan (penampung) permainan JUDI TOGEL dan Terdakwa mempunyai akses untuk membuka link judi togel online melalui situs MJ (Medok Jitu). Kegiatan tersebut telah dilakukan Terdakwa sejak akhir Februari 2024 dengan cara terdakwa memasang nomor togel di situs judi online MJ (Medok Jitu) tersebut dengan cara membuka situs Medokberlian.com dengan ID Ferdy80 dan password : dodak80. Setelah terbuka situs tersebut, Terdakwa mengetik nomor yang diinginkan.
        • Bahwa Terdakwa mendapatkan penghasilkan dalam penjualan nomor togel tersebut minimal sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perhari dan maksimal sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang hasil keuntungan itu Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari seperti rokok, makan dan kopi. Dan orang-orang yang membeli nomor togel tersebut adalah orang-orang yang kenal dengan Terdakwa.
        • Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran atau deposit saat memasang nomor togel ke situs MJ (Medok Jitu) yaitu dengan cara Terdakwa mentransfer melalui Mobile Banking (BRIMO) dan nomor rekening tujuan yang Terdakwa transfer berada pada beranda situs MJ (Medok Jitu) yang nomor rekening tujuan tersebut setiap hari berganti dan berubah. Kemudian setelah ditransfer, Terdakwa menunggu pemberitahuan dari situs MJ (Medok Jitu), setelah itu baru bisa dipergunakan. Sedangkan cara penarikan hasil kemenangan dari situs MJ (Medok Jitu) yaitu setelah uang kemenangan tersebut masuk ke akun Terdakwa, selanjutnya Terdakwa withdraw deposito Terdakwa tersebut dan selanjutnya uang kemenangan tersbut masuk ke rekening Terdakwa yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening: 336901054331539. Setelah itu Terdakwa serahkan kepada pembeli yang memenangkan permainan tersebut.
        • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 Tim OPSNAL POLRES Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yaitu sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis togel online di warung yang terletak di Jalan Hang Tuang, Gang Utama, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sekiranya pada pukul 15.30 WIB Tim OPSNAL POLRES Bengkalis melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah pena, 1 (Satu) buah kertas rekapan, uang tunai sebesar Rp.159.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 Warna Putih yang digunakan untuk mengakses situs judi togel online yang bernama Medok Jitu dengan alamat website www.medokberlian.com. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim POLRES Bengkalis Cabang Duri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
        • Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turun serta dalam perusahaan untuk itu.----------------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------ 

 

 

BENGKALIS, 02 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya