| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-365/BKS/12/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : SOPIAN ALS ALI KERANG BIN ATAN (ALM).
Tempat lahir : Bengkalis.
Umur / Tgl. lahir : 40 Tahun / 01 Agustus 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Jend. Sudirman RT.001 RW.001 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMP (Tidak tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 13 November 2024 s/d tanggal 22 Desember 2024.
Sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024
|
c. Dakwaan :
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SOPIAN ALS ALI KERANG BIN ATAN (ALM), pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan Oktober 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Gang Jawa Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa SOPIAN ALS ALI KERANG BIN ATAN (ALM) dihubungi oleh sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “jemput barang didepan rumah” dijawab oleh terdakwa “untuk apa geng?” sdr. UNTUNG mengatakan “untuk jadikan duit, bantulah” dijawab oleh terdakwa “oke, aku kerumah”. Kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat yang diarahkan oleh sdr. UNTUNG tersebut. Sesampainya terdakwa di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Gang Jawa Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok On Bold dan terdakwa langsung mengambil kotak rokok rokok tersebut yang setelah terdakwa lihat isi dari kotak rokok tersebut, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung membawa menuju kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman RT.001 RW.001 Kel. Damon Kec. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah terdakwa tersebut, terdakwa langsung membaga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. UNTUNG.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, apabila narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro, Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narktoika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Donal Adrian Sihombing, saksi Hadi Prabowo dan saksi Arya Wiza Kurniawan langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Lalu sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada saat sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy warna merah hitam bertempatan di tepi Jalan Diponegoro Gang Mawar Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi Yean Agusthadi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa sempat membuangnya, 1 (satu0 unit handphone merk Oppo warna biru yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu lainnya dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman RT.001 RW.001 kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kemudian Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah tersebut, yang mana pada saat dirumah tersebut, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastic pack bening pembungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah gunting pres dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan diatas lantai kamar pada rumah tersebut serta 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan pada dapur rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. UNTUNG (DPO) yang mana untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 259/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 4,73 gram, berat pembungkus 0,43 gram dan berat bersih 4,3 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2849/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 04 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,30 gram diberi nomor barang bukti 4231/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 8 (delapan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 4,26 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SOPIAN ALS ALI KERANG BIN ATAN (ALM), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan Oktober 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan Diponegoro Gang Mawar Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro, Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narktoika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Donal Adrian Sihombing, saksi Hadi Prabowo dan saksi Arya Wiza Kurniawan langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Lalu sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada saat sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy warna merah hitam bertempatan di tepi Jalan Diponegoro Gang Mawar Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi Yean Agusthadi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa sempat membuangnya, 1 (satu0 unit handphone merk Oppo warna biru yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu lainnya dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman RT.001 RW.001 kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kemudian Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah tersebut, yang mana pada saat dirumah tersebut, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastic pack bening pembungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah gunting pres dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan diatas lantai kamar pada rumah tersebut serta 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan pada dapur rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. UNTUNG (DPO) yang mana untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 259/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 4,73 gram, berat pembungkus 0,43 gram dan berat bersih 4,3 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2849/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 04 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,30 gram diberi nomor barang bukti 4231/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 8 (delapan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 4,26 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
|
|
BENGKALIS, 11 Desember 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|