| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Jul. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Bls |
| Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | CV. H AND R PRATAMA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Khairul Saleh, S.H., M.H. | CV. H AND R PRATAMA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan | | 2 | Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi.
- Menyatakan sah dan berharga pekerjaan yang telah selesai dilakukan Penggugat berdasarkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) dan Pekerjaan yang telah selesai Tanpa SPK ( Surat Perintah Kerja ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel sejumlah Rp.616.520.000. ( enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh juta rupiah ).kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriel sejumlah Rp.1.000.000.000. ( satu milyar rupiah ).kepada Penggugat
- Menyatakan secara sah dan sita jaminan terhadap barang milik Tergugat.
- Menghukum tergugat II Untuk menganggarkan kewajiban hukum Tergugat I membayar kepada Penggugat sebesar Rp.616.520.000. ( enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (vit voerbaar bijuorrad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |