| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/BKS/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- PENAHANAN :
|
1.
2.
3.
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d 18 Januari 2025;
Sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d 27 Februari 2025;
Sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025;
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----Bahwa ia terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi FAHKRI FAHMI ALS FAHRI BIN TAUFIK (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN dijemput oleh Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Perumahan Indrapuri Jalan Hangtuah, Kel. Rejosari, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF lalu berangkat menuju Desa Sepahat, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.30 Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN memberhentikan mobilnya di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang mana di lokasi tersebut Terdakwa melihat ada seorang yang tidak dikenali Terdakwa sudah menungggu, selanjutnya Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN menyuruh Terdakwa dan saksi FAHKRI FAHMI untuk turun dari mobil dan mengambil 3 (tiga) buah tas berwarna hitam kemudian Terdakwa dan saksi FAHKRI FAHMI turun dari mobil dan membawa 3 (tiga) buah tas berwarna hitam tersebut masuk kedalam mobil, kemudian saksi FAHKRI FAHMI bersama Terdakwa, Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN, Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK langsung berangkat menuju Pekanbaru, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil yang mengikuti mobil mereka dari belakang yang mana Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN langsung mempercepat laju kendaraannya dikarenakan ada rasa takut hingga di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN memberhentikan mobilnya dang langsung melarikan diri ke arah hutan bersama dengan Terdakwa dan saksi FAHKRI FAHMI namun saksi FAHKRI FAHMI berhasilkan diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bersama Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK sementara Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN dan Terdakwa berhasil melarikan diri.
- Bermula didapatnya informasi dari masyarakat akan ada Narkotika yang masuk dari Negara Malaysia ke Indonesia tepatnya di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di laut dan daratan, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yaitu Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF melintas dan Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mencurigainya lalu Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berupaya untuk memberhentikan mobil tersebut namun mobil tersebut berupaya melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraanya, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan pada saat di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat mobil tersebut berhenti dengan keadaan pintu terbuka yang mana tim berhasil mengamankan Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK yang mana Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK mengatakan 3 (tiga) orang laki-laki yang bersamanya yaitu saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK , Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN, dan Terdakwa melarikan di kedalam semak-semak, lalu Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berupaya melakukan pencarian di sekitaran daerah tersebut dan berhasil mengamankan saksi FAHKRI FAHMI, kemudian dihadapan salah satu warga sekitar yaitu Saksi YEAN AGUSTHADI Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan didalam mobil dan temukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik warna hijau bertuliskan huruf cina berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Pil Ekstasi warna hijau merek Redbull, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ekstasi warna biru merek Transformer dan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ekstasi warna biru merek LV, 12 (dua belas) buah toples plastik warna biru muda, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah muda, kemudian saksi FAHKRI FAHMI dan saksi LIA AGUSTIA NINGSI dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB , tim opsnal resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya melarikan diri di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka Gang Sepakat RT 002 RW 005 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis , selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mana diakui 3 (tiga) buah tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi yang dijemput dari tepi tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis bersama Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN, saksi FAHKRI FAHMI dan saksi LIA AGUSTIA NINGSI tersebut untuk dibawa ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
|
|
:
|
- 21.171,72 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh dua) gram
|
|
|
:
|
- 1.215,2 (seribu dua ratus lima belas koma dua) gram
|
|
|
:
|
- 19.956,52 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma lima puluh dua) gram
|
|
|
:
|
- 141,26 (seratus empat puluh satu koma dua puluh enam) gram
|
-
- 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merek Redbull :
|
|
:
|
- 119,28 (seratus Sembilan belas koma dua puluh delapan) gram
- 15.300 (lima belas ribu tiga ratus) butir
|
|
|
:
|
- 33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram
- 85 (delapan puluh lima) butir
|
-
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek tranformers :
|
|
:
|
- 2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram
- 6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir
|
|
|
:
|
- 15,05 (lima belas koma nol lima) gram
- 43 butir
|
-
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek LV :
|
|
:
|
- 2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram
- 6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir
|
|
|
:
|
- 15,05 (lima belas koma nol lima) gram
- 43 butir
|
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2982/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024 yang menyimpulkan barang bukti didita dari FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 144,37 (seratus empat puluh empat koma tiga puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat netto 71,97 (tujuh puluh satu koma sembilan puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 85 (delapan puluh lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto 33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada Narkotika yang masuk dari Negara Malaysia ke Indonesia tepatnya di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di laut dan daratan, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yaitu Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF melintas dan Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mencurigainya lalu Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berupaya untuk memberhentikan mobil tersebut namun mobil tersebut berupaya melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraanya, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan pada saat di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat mobil tersebut berhenti dengan keadaan pintu terbuka yang mana tim berhasil mengamankan Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK yang mana Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK mengatakan 3 (tiga) orang laki-laki yang bersamanya yaitu saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK (dilakukan penuntutan terpisah) , Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN (Daftar pencarian Orang/DPO) , dan Terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN melarikan di kedalam semak-semak, lalu Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berupaya melakukan pencarian di sekitaran daerah tersebut dan berhasil mengamankan saksi FAHKRI FAHMI, kemudian dihadapan salah satu warga sekitar yaitu Saksi YEAN AGUSTHADI Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan didalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF dan temukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik warna hijau bertuliskan huruf cina berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Pil Ekstasi warna hijau merek Redbull, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ekstasi warna biru merek Transformer dan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ekstasi warna biru merek LV, 12 (dua belas) buah toples plastik warna biru muda, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah muda, yang mana saksi FAHKRI FAHMI dan saksi LIA AGUSTIA NINGSI mengakui bahwa mereka akan pergi ke Pekanbaru untuk mengantar narkotika tersebut yang merupakan milik Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN (Daftar pencarian Orang/DPO), kemudian saksi FAHKRI FAHMI dan saksi LIA AGUSTIA NINGSI dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB , tim opsnal resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya melarikan diri di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka Gang Sepakat RT 002 RW 005 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis , selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mana diakui 3 (tiga) buah tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi yang dijemput dari tepi tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis bersama Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN, saksi FAHKRI FAHMI dan saksi LIA AGUSTIA NINGSI tersebut untuk dibawa ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 268/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertulisan huruf cina yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu :
|
|
:
|
- 21.171,72 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh dua) gram
|
|
|
:
|
- 1.215,2 (seribu dua ratus lima belas koma dua) gram
|
|
|
:
|
- 19.956,52 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma lima puluh dua) gram
|
|
|
:
|
- 141,26 (seratus empat puluh satu koma dua puluh enam) gram
|
-
- 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merek Redbull :
|
|
:
|
- 119,28 (seratus Sembilan belas koma dua puluh delapan) gram
- 15.300 (lima belas ribu tiga ratus) butir
|
|
|
:
|
- 33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram
- 85 (delapan puluh lima) butir
|
-
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek tranformers :
|
|
:
|
- 2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram
- 6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir
|
|
|
:
|
- 15,05 (lima belas koma nol lima) gram
- 43 butir
|
-
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek LV :
|
|
:
|
- 2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram
- 6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir
|
|
|
:
|
- 15,05 (lima belas koma nol lima) gram
- 43 butir
|
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2982/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024 yang menyimpulkan barang bukti didita dari FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 144,37 (seratus empat puluh empat koma tiga puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat netto 71,97 (tujuh puluh satu koma sembilan puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 85 (delapan puluh lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto 33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa RIAN SAPUTRA ALS RIAN BLACK BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS,18 Februari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|