| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa SUPARMO HADI RAHARJO bersama-sama dengan saksi PAIJO RISWANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari, tanggal dan jam yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi akan tetapi perbuatan Terdakwa dimulai dari akhir tahun 2019 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kawasan Hutan Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal sekitar akhir tahun 2019 Didik Efendi (alm) selaku Kepala Desa Sungai Linau menawarkan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau kepada terdakwa, dan atas tawaran tersebut terdakwa melakukan survey ke lokasi. Setelah melakukan survey terdakwa tertarik untuk membeli lahan dilokasi yang ditunjukkan tersebut yaitu seluas 40 Ha (empat puluh Hektar) dengan harga Rp.15.000.000,- / pancang (lima belas juta rupiah per pancang), yang mana satu pancang sama dengan 2 Ha (dua hektar), jadi totalnya sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2020, Didik Efendi (alm) dan saksi Paijo Riswandi (selaku ketua kelompok tani yang mengaku dipercayakan untuk menjual lahan tersebut) datang ke rumah terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai DP pembayaran lahan kosong seluas 40 Ha (empat puluh hektar) tersebut.
Bahwa pada tanggal 30 April 2020 Didik Efendi (alm) dan saksi Paijo Riswandi kembali datang ke rumah terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran lahan kosong seluas 80 Ha (delapan puluh hektar) yang terletak di Dusun Sena, Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis kepada saksi Paijo Riswandi, yang mana lahan kosong seluas 80 Ha (delapan puluh hektar) yang dimaksud adalah lahan seluas 40 Ha (empat puluh hektar) yang sudah terdakwa bayar DP nya dan tambahan lagi 40 Ha (empat puluh hektar) yang akan dibeli oleh Eko Purnomo.
Selain itu terdakwa juga mentransfer beberapa kali kepada saksi Paijo Riswandi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 24 april 2020 transfer ke rekening BRI nomor 550901016033535 atas nama CAHYATI (istri saksi Paijo Riswandi) uang sebeear Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 4 mei 2020 transfer ke rekening BRI nomor 550901016033535 atas nama CAHYATI (istri saksi Paijo Riswandi) uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 24 juli 2020 transfer ke rekening BRI nomor 550901016033535 atas nama CAHYATI (istri saksi Paijo Riswandi) uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 25 september 2020 transfer ke rekening BRI nomor 550901016033535 atas nama CAHYATI (istri saksi Paijo Riswandi) uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Jadi total uang yang sudah terdakwa berikan kepada saksi Paijo Riswandi adalah sejumlah Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), dan uang tersebut untuk pembelian lahan dan pekerjaan stacking yang akan dikerjakan oleh saksi Paijo Riswandi.
Bahwa setelah proses jual beli lahan dengan saksi Paijo Riswandi, terdakwa diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Linau yaitu Didik Efendi (alm).
Bahwa terdakwa memulai kegiatan diatas lahan yang terdakwa beli tersebut dimulai tahun 2020, tahap pertama lahan seluas 20 Ha (dua puluh hektar) yang sebelah selatan pekerjaan stacking dikerjakan oleh saksi Paijo Riswandi dengan biaya Rp.12.000.000,-/ pancang (dua belas juta rupiah per pancang). Selesai di stacking bibit kelapa sawit jenis Topaz yang terdakwa beli pada tanggal 28 Mei 2020 sebanyak 3000 (tiga ribu) batang, yang ditanam pada bulan September 2020. Selanjutnya tahap kedua sisa lahan seluas 20 Ha (dua puluh hektar) yang sebelah utara pekerjaan stacking terdakwa kerjakan sendiri pada akhir tahun 2020 menggunakan alat berat yang terdakwa sewa pada tanggal 27 November 2020, kemudian bibit sawit jenis Topaz yang terdakwa beli pada tanggal 29 Agustus 2020 sebanyak 3000 (tiga ribu) batang, baru ditanam pada bulan Januari 2021 karena lahan yang terdakwa beli belum disiapkan oleh saksi Paijo Riswandi.
Bahwa pada awal pekerjaan terdakwa membangun pondok di dekat kebun, dan tinggal disana sampai terdakwa selesai menanam dan pada tahap kedua terdakwa tidak tinggal di kebun lagi.
Bahwa pembukaan lahan seluas 20 Ha (dua puluh hektar) terdakwa kerjakan sendiri dengan menggunakan alat berat berupa excavator yang terdakwa sewa.
Bahwa pada awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan yang terdakwa kerjakan dengan cara mendatangkan alat berat berupa Excavator dan terdakwa gunakan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut berada dalam Kawasan Hutan. Namun pada pertengahan tahun 2020 terdakwa beserta saksi Paijo Riswandi dan beberapa pemilik lahan lainnya datang ke kantor KLHK di Pekan Baru, disitu terdakwa baru diberitahu bahwa lahan kebun kelapa sawit milik terdakwa berada dalam Kawasan hutan.
Bahwa setelah terdakwa mengetahui areal tersebut masuk kedalam kawasan hutan, terdakwa tidak menghentikan kegiatan pada areal tersebut. Bahwa areal tersebut tidak terdakwa gunakan untuk kegiatan lain hanya untuk perkebunan kelapa sawit saja. Areal tersebut dijaga dan dirawat oleh saksi Dalmin yang merupakan pekerja terdakwa dan terdakwa juga membangun pondok untuk berkebun.yang ditempati oleh saksi Dalmin. Ada pun tugas saksi Dalmin adalah mengurus kebun kelapa sawit, membabat rumput dan meracun rumput.
Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis ada kegiataan pembukaan lahan di Kawasan Hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang mana lokasi yang dibuka tersebut berbatasan dengan Hutan Desa. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi YOGA FRASTIA ARADIKA beserta tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan di kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, dan di lokasi tersebut ditemukan saksi Dalmin sedang melakukan penyemprotan di kebun kelapa sawit milik Terdakwa, kebun kelapa sawit milik Terdakwa tersebut telah ditanamai kelapa sawit yang masih kecil dan belum berbuah.
Bahwa Ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA, SP (Ahli di Bidang Pemetaan) menerangkan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan GPS GARMIN MAP 64s terhadap areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa Suparmo Hadi Raharjo (tanpa adanya alas hak yang sah) yang berada dalam Kawasan Hutan yang terletak di Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau seluas 41,92 Ha (empat puluh satu koma sembilan puluh dua Ha) yang berada pada titik koordinat :
Bahwa keseluruhan koordinat yang diambil tersebut diatas, ahli overlaykan ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Riau yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Wilayah Riau dengan hasil keseluruhan lahan tersebut berada pada Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP). Hasil pengukuran terhadap lahan tersebut secara digital adalah seluas 41,92 Ha (empat puluh satu koma sembilan puluh dua Ha) yang kemudian hasilnya oleh ahli buatkan PETA TELAHAAN PLOTING TITIK KOORDINAT A.N SUPARMO HADI RAHARJO.
Bahwa Ahli MUHAMMAD FADHLI BIN MANSUR (Ahli di Bidang Kehutanan) menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan bahwa Kawasan hutan produksi tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di Kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap tanpa izin Menteri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dibidang Kehutanan atau izin dibidang perkebunan ataupun izin lainnya dari Instansi atau Menteri yang terkait, atas kegiatan terdakwa yang membuka lahan di Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis yang terdakwa gunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa SUPARMO HADI RAHARJO pada hari, tanggal dan jam yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi akan tetapi perbuatan Terdakwa dimulai dari akhir tahun 2019 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kawasan Hutan Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis ada kegiataan pembukaan lahan di Kawasan Hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang mana lokasi yang dibuka tersebut berbatasan dengan Hutan Desa. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi YOGA FRASTIA ARADIKA beserta tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan di kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, dan di lokasi tersebut ditemukan saksi Dalmin sedang melakukan penyemprotan di kebun kelapa sawit milik Terdakwa, kebun kelapa sawit milik Terdakwa tersebut telah ditanamai kelapa sawit yang masih kecil dan belum berbuah.
Bahwa Ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA, SP (Ahli di Bidang Pemetaan) menerangkan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan GPS GARMIN MAP 64s terhadap areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa Suparmo Hadi Raharjo (tanpa adanya alas hak yang sah) yang berada dalam Kawasan Hutan yang terletak di Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau seluas 41,92 Ha (empat puluh satu koma sembilan puluh dua Ha) yang berada pada titik koordinat :
Bahwa keseluruhan koordinat yang diambil tersebut diatas, ahli overlaykan ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Riau yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Wilayah Riau dengan hasil keseluruhan lahan tersebut berada pada Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP). Hasil pengukuran terhadap lahan tersebut secara digital adalah seluas 41,92 Ha (empat puluh satu koma sembilan puluh dua Ha) yang kemudian hasilnya oleh ahli buatkan PETA TELAHAAN PLOTING TITIK KOORDINAT A.N SUPARMO HADI RAHARJO.
Bahwa Ahli MUHAMMAD FADHLI BIN MANSUR (Ahli di Bidang Kehutanan) menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan bahwa Kawasan hutan produksi tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di Kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap tanpa izin Menteri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dibidang Kehutanan atau izin dibidang perkebunan ataupun izin lainnya dari Instansi atau Menteri yang terkait, atas kegiatan terdakwa yang membuka lahan di Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis yang terdakwa gunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------------- |