Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH YANTO ALS ALEX BIN (ALM) APAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2133/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO ALS ALEX BIN (ALM) APAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                    P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-120/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI.

Tempat Lahir                                   :    Rupat.

Umur/Tgl. Lahir                                :    37 Tahun / 27 Mei 1986.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Gajah Mada RT.012 RW.004 Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Budha.

Pekerjaan                                        :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SD (tidak tamat)

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

 

Penuntut Umum

:

 

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau masih pada tahun 2024 bertempat di Kamar 12 Blok B Lapas Kelas II A Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa sedang beristirahat di kamar 12 Blok B Lapas Kelas II A Bengkalis kemudian terdakwa ditelepon oleh sdr.GUNAWAN (DPO) yang mengatakan “Bang yok kita order narkotika jenis shabu lagi kita telponan sama bos malaysian” dan terdakwa menjawab “ya udah ayok sambung 3 orang”. Setelah itu terdakwa berkomunikasi melalui telepon dengan cara disambung 3 dengan BOS MALAYSIA (DPO) dan sdr.GUNAWAN (DPO). Pada saat itu sdr.GUNAWAN (DPO) memesan ± 3 (tiga) kilogram narkotika jenis shabu kepada BOS MALAYSIA (DPO) dan terdakwa juga menerima pekerjaan untuk menjadi kurir yang membawa serta mengantarkan narkotika jenis shabu yang dipesan tersebut kepada sdr.GUNAWAN (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kilonya oleh sdr.GUNAWAN (DPO). Setelah kesepakatan tersebut kemudian terdakwa menunggu arahan dari BOS MALAYSIA (DPO) untuk kapan waktunya narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari Malaysia. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB BOS MALAYSIA (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa barang (narkotika jenis shabu) akan sampai pada malam hari di Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian terdakwa langsung menelepon saksi KASMINI Alias IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bersiap-siap mencari kurir yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut dengan mengatakan “Buk, udah stanby anggota?” dan saksi KASMINI Alias IKAS menjawab “Bentar”. Setelah terdakwa menelepon saksi KASMINI Als IKAS kemudian terdakwa juga menelepon sdr.GUNAWAN (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu akan sampai pada malam hari. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelepon saksi KASMINI Alias IKAS dengan mengatakan “Buk, nanti kasi dulu pakai uang ibuk untuk ongkos kurir” dan saksi KASMINI Alias IKAS menjawab “ok, berapa jumlah sabu nya?”, kemudian terdakwa mengatakan “3 (tiga) kilo buk”, setelah itu saksi KASMINI Alias IKAS menanyakan “berapa upahnya?” dan terdakwa mengatakan “untuk ibuk 10 juta / kilo, sedangkan untuk kurir 5 juta/kilo”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali ditelepon oleh BOS MALAYSIA (DPO) dan meminta nomor kurir terdakwa untuk dihubungkan dengan becak laut yang membawa narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa langsung menanyakan kepada saksi KASMINI Alias IKAS siapa kurir yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan saksi KASMINI Alias IKAS mengatakan bahwa kurirnya adalah saksi SYAHRIAL Als RIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya terdakwa meminta nomor handphone saksi SYAHRIAL Als RIZAL kepada saksi KASMINI Alias IKAS dan setelah itu nomor handphone saksi SYAHRIAL Als RIZAL tersebut terdakwa kirim ke BOS MALAYSIA. Kemudian saksi SYAHRIAL Als RIZAL berkomunikasi langsung dengan becak laut yang membawa narkotika jenis shabu, sedangkan terdakwa menunggu kabar dari saksi KASMINI Als IKAS apakah narkotika jenis shabu tersebut sudah sampai atau belum. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa ditelepon oleh saksi SYAHRIAL Als RIZAL yang mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah dipegang oleh saksi SYAHRIAL Als RIZAL dan saksi SYAHRIAL Als RIZAL meminta terdakwa untuk menjemputnya disuatu tempat, mendengar hal tersebut terdakwa merasa curiga dan setelah itu nomor saksi SYAHRIAL Als RIZAL tidak bisa dihubungi lagi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera melalui bibir Pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO dan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB tim melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning dan berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, teridentifikasi 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor dengan ciri yang telah diterima melintas dengan laju di Jalan Sungai Pakning-Dumai tepatnya di Jalan Lintas Desa Sepahat, Kecamatan  Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh saksi SYAHRIAL Als RIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel yang dikenakan saksi SYAHRIAL Als RIZAL berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saksi SYAHRIAL Als RIZAL dan saksi SYAHRIAL Als RIZAL menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke kota Dumai atas perintah terdakwa YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI dan saksi SYAHRIAL Als RIZAL baru menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dijanjikan oleh pengendalinya, serta saksi SYAHRIAL Als RIZAL sudah ketiga kalinya mengantar narkotika jenis shabu ke Kota Dumai atas perintah saksi KASMINI Als IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa. Setelah itu saksi SYAHRIAL Als RIZAL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 tim mendapat informasi saksi KASMINI Als IKAS sedang berada di sebuah rumah di Jalan Medan-Pekanbaru, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB tim berhasil mengamankan saksi KASMINI Als IKAS. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB tim juga berhasil mengamankan terdakwa di Lapas Kelas II A Bengkalis. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 61/14310/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama SYAHRIAL Als RIZAL Bin M.JAMAL ABDULLAH berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 2649,04 gram.
  2. Berat Pelastik       : 195,83 gram.
  3. Berat Bersih         : 2453,21 gram.
  4. Sisih                     : 49,52 gram untuk labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 2403,69 gram dimusnahkan.
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kokain warna putih dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 551,1 gram
  2. Berat Pelastik       : 40,76 gram
  3. Berat Bersih         : 510,34 gram
  4. Sisih                     : 22,59 gram untuk labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 487,75 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0571/NNF/2024 yang di tandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kompol DEWI ARNI,MM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M.FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,52 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0860/2024/NNF milik SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M.JAMAL ABDULLAH dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 22,59 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0861/2024/NNF milik SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M.JAMAL ABDULLAH dengan hasil negatip Narkotika & Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau masih pada tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera melalui bibir Pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO dan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB tim melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning dan berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, teridentifikasi 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor dengan ciri yang telah diterima melintas dengan laju di Jalan Sungai Pakning-Dumai tepatnya di Jalan Lintas Desa Sepahat, Kecamatan  Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh saksi SYAHRIAL Als RIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel yang dikenakan saksi SYAHRIAL Als RIZAL berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saksi SYAHRIAL Als RIZAL dan saksi SYAHRIAL Als RIZAL menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke kota Dumai atas perintah terdakwa YANTO Alias ALEX Bin (Alm) APAI dan saksi SYAHRIAL Als RIZAL baru menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dijanjikan oleh pengendalinya, serta saksi SYAHRIAL Als RIZAL sudah ketiga kalinya mengantar narkotika jenis shabu ke Kota Dumai atas perintah saksi KASMINI Als IKAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa. Setelah itu saksi SYAHRIAL Als RIZAL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 tim mendapat informasi saksi KASMINI Als IKAS sedang berada di sebuah rumah di Jalan Medan-Pekanbaru, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB tim berhasil mengamankan saksi KASMINI Als IKAS. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB tim juga berhasil mengamankan terdakwa di Lapas Kelas II A Bengkalis. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 61/14310/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama SYAHRIAL Als RIZAL Bin M.JAMAL ABDULLAH berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 2649,04 gram.
  2. Berat Pelastik       : 195,83 gram.
  3. Berat Bersih         : 2453,21 gram.
  4. Sisih                     : 49,52 gram untuk labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 2403,69 gram dimusnahkan.
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kokain warna putih dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 551,1 gram
  2. Berat Pelastik       : 40,76 gram
  3. Berat Bersih         : 510,34 gram
  4. Sisih                     : 22,59 gram untuk labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 487,75 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0571/NNF/2024 yang di tandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kompol DEWI ARNI,MM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M.FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,52 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0860/2024/NNF milik SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M.JAMAL ABDULLAH dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 22,59 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0861/2024/NNF milik SYAHRIAL Als RIZAL Bin (Alm) M.JAMAL ABDULLAH dengan hasil negatip Narkotika & Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

---------Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                              Bengkalis, 14 Mei 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H,S.H

                                                                                Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya