Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Bls CARLOS L. PASARIBU,SH OGOLDEN SIMAJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/11/II/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CARLOS L. PASARIBU,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGOLDEN SIMAJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

 

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka OGOLDEN SIMAJUNTAK Alias OGOL telah cukup Bukti melanggar Pasal 352 ayat (1) K.U.H.PIDANA.—--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa korban sdr. RIO RICO BERANTAS ada mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sdr OGOLDEN SIMAJUNTAK Alias OGOL yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lingkar RT.002 RW.004 Kel.Balai Raja Kec.Pinggir Kab.Bengkalis. Adapun penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban adalah diawali dengan cekcok mulut antara saksi SALEM BENYAMIN SINAGA dan korban, yang mana antara korban RIO RICO BERANTAS dan SALEM BENYAMIN SINAGA itu memang sudah lama persengketaan lahan atau tanah, dimana lahan atau tanah milik SALEM BENYAMIN SINAGA seluas 1 hektar lebih yang didalamnya juga ada diklaim oleh korban seluas 1 kapling atau 200 m?2;, lalu tersangka tidak berterima saksi SALEM BENYAMIN SINAGA ada dihina oleh korban dengan perkataan yang tidak sopan, sehingga mendengar hal tersebut tersangka pun emosi dan menganiaya korban, akibat dari kejadian penganiayaan tersebut korban ada mengalami Luka Robek di bagian bibir atas kiri, bibir bawah sebelah kiri bengkak, tulang pipi sebelah kiri bengkak, luka gores di bagian leher, dan dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Duri Kec.Mandau yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr.MUHAMAD TARMIZI bahwa luka yang dialami oleh korban akibat kekerasan yang  diterangkan pada sub I, II  pada hasil Visum Et Repertum disimpulkan Tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya