| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-207/BKS/08/2025
IDENTITAS TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP alias CUNGKIL
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandar Pasir Mandoge
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 06 Mei 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pemuda RT.002 RW.004 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
IDENTITAS TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
BAGAS TAUPIK KURNIAWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun / 07 Juli 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pondok I Palapa RT.002 RW.002 Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak / Domisili : Jalan Kros Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Ditahan dalam Perkara Lain
|
|
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Ditahan dalam Perkara Lain
Ditahan dalam Perkara Lain
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP alias CUNGKIL dan Terdakwa II BAGAS TAUPIK KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kenanga, RT.001 RW.003, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP alias CUNGKIL dan Terdakwa II BAGAS TAUPIK KURNIAWAN yang baru selesai menjual berondolan kelapa sawit dan memperoleh uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II untuk pergi ke rumah Sdr. ERLIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamatkan di Jalan Batin Tomat Simpang BS, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II pergi ke rumah Sdr. Erlim seorang diri sementara Terdakwa I menunggu di jembatan tol Jalan Kenanga. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II kembali menemui Terdakwa I mengatakan bahwa narkotika jenis shabu sedang dicari oleh Sdr. Erlim dan uang pembelian narkotika telah Terdakwa II bayar seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ERLIM. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Sdr. Erlim untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah bertemu dengan Sdr. ERLIM, Terdakwa II menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. ERLIM dan disaksikan oleh Terdakwa I. Selanjutnya Para Terdakwa pergi kerumah Terdakwa II di Jalan Kenanga, RT.001 RW.003, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
- Bahwa pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Kenanga atau jalan kros Desa Pinggir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim yang beranggotakan Saksi AIPDA PAULUS LUMBAN BATU, Saksi BRIPTU BENY SAPUTRA, Saksi BRIPTU JOSUA HUTAHAEAN dan Saksi BRIPKA PANCA AIRUS F melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB Tim mencurigai sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga, RT.001 RW.003, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis dan melihat 2 (dua) orang laki-laki masuk ke dalam rumah kemudian Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan menemukan Terdakwa I sedang duduk di lantai sedang merakit alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa II sedang berdiri kemudian Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 2 (dua) buah mancis warna hijau yang terletak di lantai. Bahwa setelah dilakukan interogasi Para Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ERLIM (DPO). Atas kejadian tersebut Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1202/NNF/2025, tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, telah melakukan pemeriksaan:
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1616/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL merupakan milk tersangka BAGAS TAUPIK KURNIAWAN, diberi nomor barang bukti 1617/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL merupakan milk tersangka ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALS CUNGKIL, diberi nomor barang bukti 1618/2025/NNF.
Dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1616/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1617/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1618/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa barang bukti dengan nomor 1616/2025/NNF terdapat Sisa barang bukti dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor : 019/10282.00/2025 tanggal 02 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.07 (nol koma nol tujuh) gram, berat pembungkusnya 0.02 (nol koma nol dua) gram dan berat bersihnya 0.05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
-----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP alias CUNGKIL dan Terdakwa II BAGAS TAUPIK KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kenanga, RT.001 RW.003, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Kenanga atau jalan kros Desa Pinggir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim yang beranggotakan Saksi AIPDA PAULUS LUMBAN BATU, Saksi BRIPTU BENY SAPUTRA, Saksi BRIPTU JOSUA HUTAHAEAN dan Saksi BRIPKA PANCA AIRUS F melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB Tim mencurigai sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga, RT.001 RW.003, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis dan melihat 2 (dua) orang laki-laki masuk ke dalam rumah kemudian Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan menemukan Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP alias CUNGKIL sedang duduk di lantai sedang merakit alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa II BAGAS TAUPIK KURNIAWAN sedang berdiri kemudian Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 2 (dua) buah mancis warna hijau yang terletak di lantai. Bahwa setelah dilakukan interogasi Para Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ERLIM (DPO) pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) . Atas kejadian tersebut Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1202/NNF/2025, tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, telah melakukan pemeriksaan:
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1616/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL merupakan milk tersangka BAGAS TAUPIK KURNIAWAN, diberi nomor barang bukti 1617/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL merupakan milk tersangka ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALS CUNGKIL, diberi nomor barang bukti 1618/2025/NNF.
Dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1616/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1617/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1618/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa barang bukti dengan nomor 1616/2025/NNF terdapat Sisa barang bukti dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor : 019/10282.00/2025 tanggal 02 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.07 (nol koma nol tujuh) gram, berat pembungkusnya 0.02 (nol koma nol dua) gram dan berat bersihnya 0.05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sabu.
-----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
|
|
BENGKALIS, 03 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa
|
|