Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-121/BKS/06/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : RICKY MELANDI
Tempat lahir : Bagan Batu.
Umur / Tgl. lahir : 33 Tahun / 25 Desember 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Suko jadi RT.003 RW.003 Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025;
|
|
:
|
Sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d tanggal 06 April 2025
|
- Perpanjangan PN I
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 07 April 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025
Sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 05 Juni 2025
Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025
Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025
|
- Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa terdakwa RICKY MELANDI, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa RICKY MELANDI dihubungi oleh saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud menyuruh terdakwa datang kerumah saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Lalu terdakwa langsung menemui saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP dirumah tersebut, dan pada saat itu saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP membahas mengenai hutang narkotika jenis shabu yang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) Gram/jie untuk diperjualbelikan kembali oleh terdakwa, dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP mengatakan kepada terdakwa apabila narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual, maka terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa. Seribanya dirumah terdakwa tersebut, terdakwa membagi narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa terdawa sudah berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu kepdari saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP untuk diperjualbelikan kembali oleh terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan transkasi jualbeli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi JOSUA F HUTAHAEAN, saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERINATO, saksi PANCA ARIUS dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa RICKY MELANDI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna dongker, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah gunting. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diperjualbelikan oleh terdakwa yang mana sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP. Kemudian Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengejaran terhadap saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP, namun pada saat itu saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP telah melarikan diri. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsanl Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP mengaku bahwa sebelumnya saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10282.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa RICKY MELANDI berupa 2 (dua) buah paket ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam palstik bening dengan rincian Berat Kotor 0.21 gram, Berat Pembungkus 0,10 gram, berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0384/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa RICKY MELANDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian serta 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,11 gram diberi nomor barang bukti 0530/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,09 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa RICKY MELANDI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi JOSUA F HUTAHAEAN, saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERINATO, saksi PANCA ARIUS dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa RICKY MELANDI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pemda Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna dongker, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah gunting. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diperjualbelikan oleh terdakwa yang mana sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP. Kemudian Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengejaran terhadap saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP, namun pada saat itu saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP telah melarikan diri. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsanl Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP mengaku bahwa sebelumnya saksi MUKMIN HARIYANTO MANURUNG Alias GOLAP ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10282.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa RICKY MELANDI berupa 2 (dua) buah paket ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam palstik bening dengan rincian Berat Kotor 0.21 gram, Berat Pembungkus 0,10 gram, berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0384/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa RICKY MELANDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian serta 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,11 gram diberi nomor barang bukti 0530/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,09 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bengkalis , 12 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ENRICO PINANTUN H. H ,S.H.
Ajun Jaksa
|