Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Bls Asuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asuan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon, yang semula bernama NENENG menjadi CLAUDYA HERYANA
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon semula tertulis dan terbaca NENENG menjadi tertulis dan terbaca CLAUDYA HERYANA untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak pemohon
  4. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak