| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 630/Pid.B/2023/PN Bls | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | KAMARUDDIN Als HALIM Bin NURDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Pelayaran | ||||||
| Nomor Perkara | 630/Pid.B/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 858 /L.4.21/Eku.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa, KAMARUDDIN Alias HALIM Bin NURDIN, selaku Nahkoda (berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) Nomor : SM. 304/41/KSOP.SLP-2019, tertanggal 06 Mei 2019 an. KAMARUDIN) Kapal Motor Budak Melayu, pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2023, bertempat di perairan Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada posisi koordinat 1°00”19,4”N - 102°39’07,5”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi RIZKI MANDALA PUTRA, Saksi SOSTRO WIDODO, dan Saksi R. EKA MUHAMMAD SATYA PRAWIRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat Kapal Motor berlayar dari Pelabuhan Dusun Seliau Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dengan tujuan Selatpanjang tanpa memiliki dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar yang dkeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polairud pada Polres Kepulauan Meranti membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. --------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
