Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
SYAFRODI UNTUNG Als RUDI Bin BADIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 426/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/L.4.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRODI UNTUNG Als RUDI Bin BADIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/BKS/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    SYAFRODI UNTUNG Als RUDI Bin BADIZAR.

Tempat lahir                                       :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                 :    39 Tahun / 01 Januari 1986.

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Pakih Batuah RT.001 RW.001 Kel/Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Karyawan Swasta.

Pendidikan                                         :    SD (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juli 2025.

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SYAFRODI UNTUNG Als RUDI Bin BADIZAR, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Team Resmob 125 Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi TRIO DHARMA SAPUTRA, saksi PALMER SIANIPAR, SH dan saksi FAUZUL HUTABARAT melakukan penyelidikan terhadap Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah diwilayah hukum Polres Bengkalis. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah di Jl. Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau. Selanjutnya Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa yang bernama SYAFRODI UNTUNG Als RUDI Bin BADIZAR di sebuah Gudang yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di gudang tersebut berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubitshi Jenis Light Truck dengan Kepala warna kuning Bak warna Cream Nomor Polisi BM 9172 LF, 64 (enam puluh empat) jerigen berisikan BBM Solar, 17 (tujuh belas) Jerigen berisikan Pertalite, 1 (satu) buah selang merk ONDA 5/8 dengan panjang ±1 (kurang lebih satu) meter, 1 (satu) buah selang merk Green Leaf 1/2 dengan panjang ±1 (kurang lebih satu) meter, 1 (satu) buah selang berwarna coklat dengan panjang ±1 (kurang lebih satu) meter, 1 (satu) buah selang dengan list putih bertuliskan White Shark dengan panjang ±1 (kurang lebih satu) meter, 1 (satu) buah corong berbahan plastic berwarna bau-abu dengan ukuran 30 (tiga puluh) cm merk Serbaguna, 1 (satu) buah corong berbahan plastic berwarna abu-abu dengan ukuran 20 (dua puluh) cm merk Serbaguna, 1 (satu) buah corong berbahan plastic berwarna merah merk Phylia 626, 1 (satu) buah timbangan Manual dengan kapasitas 30 (tiga puluh) Kg, 1 (satu) buah timbangan Manual dengan kapasitas 60 (enam puluh) Kg dan 1 (satu) buah barcode BBM Jenis Bahan Bakar Solar Subsidi Roda 6 dengan Nopol BM 9172 LF. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap bahan bakar Minyak jenis Solar dan Bahan Bakar Jenis Pertalite tersebut untuk terdakwa jualkan kembali kepada warung-warung didaerah tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan pembelian atau menimbun bahan bakar minyak jenis bio solar dan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut yaitu awalnya terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa beli seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perjerigennya di SPBU Balai Raja dan SPBU Muara Basung dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubitshi Jenis Light Truck dengan Kepala warna kuning Bak warna Cream Nomor Polisi BM 9172 LF. Sedangkan terhadap bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut terdakwa beli seharga Rp.335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari sdr. YANI yang berada di Kota Dumai. Kemudian setelah memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut terdakwa kumpulkan di sebuah Gudang yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau. Setelah itu terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut terdakwa jualkan sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) perjerigen. Sedangkan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut terdakwa jualkan sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) perjerigennya kepada warung-warung.
  • Bahwa dalam melakukan penimbunan dan penjualan dari Bahan Bakar Minyak jenis Solar terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perjerigennya. Sedangkan terhadap Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite setelah terdakwa jualkan maka terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perjerigennya.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENGUKURAN BARANG BUKTI DIDUGA JENIS BBM BIO SOLAR DAN PERTALITE SITAAN KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Nomor Surat : B/ 498 / V / Res 1.24/ 2025 Reskrim tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU KURNIAWAN, A.Md selaku Plt. Kasubbag Tata Usaha Metrologi Legal telah dilakukan pengukuran volume barang bukti berupa 17 (tujuh belas) jirigen berisi bahan bakar minyak jenis bio solar dan 64 (enam puluh empat) jerigen berisi bahan bakar minyak jenis pertalite  dengan cara masing-masing jirigen yang bermuatan bahan bakar minyak berisi pertalite dan bio solar tersebut dituang ke dalam Bejana ukur Standar (BUS) kapasitas 20 (dua puluh) liter sebanyak 111 (seratus sebelas) kali, bejana ukur kapasitas 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) kali, dan bahan bakar minyak solar dituang ke dalam Bejana ukur Standar (BUS) kapasitas 20 (dua puluh) liter sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) kali bejana ukur kapasitas 5 (lima) liter sebanyak 1 (satu) kali dan menggunakan gelas ukur kapasitas 1 (satu) liter 2 (dua) kali. sehingga didapat  volume bahan bakar minyak pertalite sebanyak 2235 (dua ribu dua ratus tiga puluh lima) liter, dan bio solar sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) liter. Pengukuran dilakukan di halaman mako polres Bengkalis dengan disaksikan oleh personil sat reskrim polres Bengkalis.
  • Bahwa berdasarkan Uji Sampel BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina pada tanggal 11 Juni 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa SYAFRODI UNTUNG Als RUDI Bin BADIZAR terhadap jerry can 1 dengan hasil kesimpulan pada pengujian Density, Flash Point, Color ASTM, dan Destillation bahwa Jenis BBM tersebut memenuhi standard dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B35).  Dan terhadap jerry can 2 dengan hasil kesimpulan pada pengujian Density, Color Visual, Destillation, Reid Vapor Pressure dan Appearance bahwa Jenis BBM tersebut memenuhi standard dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90.
  • Bahwa BBM jenis bio solar tersebut merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi dan seharusnya penyaluran BBM itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 30 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                     

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya