Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2023/PN Bls | ROLAN SITORUS | 1.ELIAS GM SIDABUTAR 2.KARDIANA BR. AMBARITA 3.MEGAWATI SIRAIT 4.KEPALA DESA SEBANGAR 5.CAMAT BATHIN SOLAPAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2023/PN Bls | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
a. Surat Keterangan Tanah atas nama P. Sitorus yang terletak di Kepenghuluan Sebangar dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 17 hektar dengan ukuran 260 Depa x 360 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kepala Kampung Sebangar atas nama Sahari tertanggal 19 Februari 1979, dengan batas-batas antara lain:
b. Surat Penyerahan Tanah dari Ojak Sahat Sitorus kepada P. Sitorus terletak di Kulim Desa Sebangar Duri dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 5,5 hektar dengan ukuran 150 Depa X 200 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kepala Kampung Sebangar atas nama Sahari tertanggal 31 November 1983, dengan batas-batas antara lain:
c. Surat Keterangan Tanah atas nama Tiara Br. Sitorus (anak kandung P. Sitorus) yang terletak di kepenghuluan Sebangar Air Kulim dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 6,5 hektar dengan ukuran 200 Depa X 180 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kepala Kampung Sebangar atas nama Sahari tertanggal 17 Oktober 1982, dengan batas-batas antara lain:
d. Surat Keterangan Tanah atas nama P. Sitorus yang terletak di Kulim 19 Kepenghuluan Sebangar Duri XIII dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 1 hektar dengan ukuran 70 Depa X 80 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua RT II Desa Sebangar atas nama Soik tertanggal 27 April 1980, dengan batas-batas antara lain:
Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad); 6. Menyatakan Surat Pernyataan Ganti Kerugian milik Tergugat I dan Tergugat II, antara lain: a. Surat Pernyataan Ganti Kerugian tertanggal 17 Mei 2019 antara MEGAWATI SIRAIT selaku Pihak Pertama penerima ganti kerugian dengan ELIAS GOJALI SAINAL MARASI SIDABUTAR selaku Pihak Kedua yang membayarkan ganti kerugian, dengan luas bidang tanah sebesar 19.910 m2 yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT 001 RW 006 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan: tanah masalah - Timur berbatasan dengan: Elias Sidabutar - Selatan berbatasan dengan: Leha - Barat berbatasan dengan: Kardiana Br. Ambarita Sesuai dengan register Kecamatan Bathin Solapan Nomor: 100/TP/996/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Register surat Desa Sebangar Nomor: 100/TP/SBR/V/97 tanggal 23 Mei 2019. b. Surat Pernyataan Ganti Kerugian tertanggal 17 Mei 2019 antara MEGAWATI SIRAIT selaku Pihak Pertama penerima ganti kerugian dengan KARDIANA BR. AMBARITA selaku Pihak Kedua yang membayarkan ganti kerugian, dengan luas bidang tanah sebesar 19.229,5 m2 yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT 001 RW 006 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan: tanah masalah - Timur berbatasan dengan: Elias Sidabutar - Selatan berbatasan dengan: Leha - Barat berbatasan dengan: Hendri Along Sesuai dengan register Kecamatan Bathin Solapan Nomor: 100/TP/997/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Register surat Desa Sebangar Nomor: 100/TP/SBR/V/99 tanggal 23 Mei 2019. c. Surat Pernyataan Ganti Kerugian tertanggal 17 Mei 2019 antara MEGAWATI SIRAIT selaku Pihak Pertama penerima ganti kerugian dengan ELIAS GOJALI SAINAL MARASI SIDABUTAR selaku Pihak Kedua yang membayarkan ganti kerugian, dengan luas bidang tanah sebesar 19.460 m2 yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT 001 RW 006 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan: tanah masalah - Timur berbatasan dengan: tanah masalah - Selatan berbatasan dengan: Hendri Along/Leha - Barat berbatasan dengan: Elias Sidabutar Sesuai dengan register Kecamatan Bathin Solapan Nomor: 100/TP/998/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Register surat Desa Sebangar Nomor: 100/TP/SBR/V/98 tanggal 23 Mei 2019. Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala akibat hukumnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani apapun agar dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek perkara; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus, yakni: - Ganti rugi materil sebesar: Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); - Ganti rugi immateril sebesar: Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah). 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara a quo; 9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |