Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bls wilson lambertus situmorang Syafarudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 28 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1wilson lambertus situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syafarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian nomor 004/SPJH/ADV-WLS /VIII/ 2020  tertanggal 31 Juli 2020  tentang Jasa honor  Konsultan Hukum
  3. Menyatakan bahwa  tergugat telah wanprestasi (Cidera janji)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar secara serta merta dan  seketika kepada penggugat  seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) X 36 bln - Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang telah dibayarkan oleh tergugat sebelumnya dengan total kewajiban seluruhnya = Rp. 35.000.000. (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar secara serta merta dan seketika kepada penggugat berupa denda atas keterlambatan sebesar 1 %/hari X Rp. 1,000.000 (Satu Juta Rupiah) X 27 Bulan keterlambatan sampai dengan bulan Januari 2023 dengan Total Keseluruhan = Rp. 8.100.000 ( Delapan Juta Seratus  Ribu Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  8. Menyatakan sah dan berlaku sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara aquo.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak