Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-175/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO.
Tempat lahir : Pangkalan Nyirih.
Umur / Tgl. lahir : 30 Tahun / 10 Mei 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Dusun II Pangkalan Nyirih RT/RW 007/003 Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
A g a m a : Buddha.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 01 Mei 2025.
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025.
|
|
:
|
Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025.
|
- Perpanjangan PN ke-II
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025.
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tangal 12 Agustus 2025.
Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tangal 11 September 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di atas sebuah jembatan Pangkalan Nyirih Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang yang memeriksan dan mengadili perakaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 19.40 Wib, terdakwa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO menghubungi sdr. AGAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) jie dan narkotika jenis daun ganja kering, yang mana sdr. AGAM mengatakan bahwa anak buahnya yang akan mengantakan narkotika tersebut ke Jembatan Pangkalan Nyirih. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke sebuah jembatan Pangkalan Nyirih Kel/Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis dan menunggu ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa dihampiri oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan orang suruhan sdr. AGAM dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dan beberapa plastic pack shabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut untuk pembayaran narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa narkotika tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Dusun II Pangkalan Nyirih RT/RW 007/003 Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah terdakwa tersebut, terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) bulan menjualkan narkotika jenis shabu yang mana keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam menjualkan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa pergunakan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali memperoleh narkotika jenis shabu dan 5 (lima) kali memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. AGAM.
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNAIWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah Kamar No.3 Wisma Sederhana yang beralamatkan di Jl. Poros Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhdap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan diatad kasur pada kamar tersebut. Kemuidna Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Dusun II Pangkalan Nyirih RT/RW 007/003 Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis dan pada saat dirumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastic pack berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting pres dan 5 (lima) buah plastic klip bening yang ditemukan dibawah meja didalam kamar tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. AGAM. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 60/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdawa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO berupa :
- 6 (enam) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,56 gram, berat pembungkus 0,24 gram dan berat bersih 0,32 gram.
- 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian berat kotor 2,55 gram, berat pembungkus 1,82 gram dan berat bersih 0,73 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1267/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,32 gram diberi nomor barang bukti 1720/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 6 (enam) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,30 gram.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,73 gram diberi nomor barang bukti 1721/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun kering/ 0,69 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
SUBSIDAIR
KESATU
----- Bahwa terdakwa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar No.3 Wisma Sederhana yang beralamatkan di Jl. Poros Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang yang memeriksan dan mengadili perakaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNAIWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah Kamar No.3 Wisma Sederhana yang beralamatkan di Jl. Poros Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhdap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan diatad kasur pada kamar tersebut. Kemuidna Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Dusun II Pangkalan Nyirih RT/RW 007/003 Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis dan pada saat dirumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastic pack berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting pres dan 5 (lima) buah plastic klip bening yang ditemukan dibawah meja didalam kamar tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. AGAM. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 60/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdawa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO berupa 6 (enam) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,56 gram, berat pembungkus 0,24 gram dan berat bersih 0,32 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1267/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,32 gram diberi nomor barang bukti 1720/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 6 (enam) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,30 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa terdakwa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar No.3 Wisma Sederhana yang beralamatkan di Jl. Poros Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang yang memeriksan dan mengadili perakaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNAIWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah Kamar No.3 Wisma Sederhana yang beralamatkan di Jl. Poros Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhdap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan diatad kasur pada kamar tersebut. Kemuidna Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Dusun II Pangkalan Nyirih RT/RW 007/003 Desa/Kel Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis dan pada saat dirumah tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastic pack berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting pres dan 5 (lima) buah plastic klip bening yang ditemukan dibawah meja didalam kamar tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya didapatkan terdakwa dari sdr. AGAM. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 60/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdawa EDI CANDRA Alias SAUDI anak dari (Alm) SUSANTO berupa 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian berat kotor 2,55 gram, berat pembungkus 1,82 gram dan berat bersih 0,73 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1267/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,73 gram diberi nomor barang bukti 1721/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun kering/ 0,69 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
|
BENGKALIS, 24 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|