Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
521/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
RACHMADI SIMARMATA Als ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 521/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMADI SIMARMATA Als ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-139/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                             :    RACHMADI SIMARMATA Als ADI.

Tempat Lahir                                 :    Pematang Siantar.

Umur/Tgl. Lahir                             :    51  Tahun  / 27 Mei 1974.

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jalan Nusantara I Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                            :    Islam .

Pekerjaan                                       :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                    :    SMA (tamat)

 

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan

:

 

:

:

Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 01 Agustus 2025.

Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025

Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa RACHMADI SIMARMATA Als ADI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kamar rawat inap anak Anyelir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 saksi MAUDYA DAHNIAR bersama saksi YULIA SARTIKA sedang tidur di kamar inap anak anyelir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sambil menjaga anak dari saksi YULIA SARTIKA yang sedang terkena penyakit asma. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB saksi MAUDYA DAHNIAR terbangun dan melihat terdakwa yang sedang mengambil barang milik saksi MAUDYA DAHNIAR. Selanjutnya saksi MAUDYA DAHNIAR menanyakan kepada terdakwa apa yang sedang terdakwa lakukan namun terdakwa langsung berlari ke arah lantai 2 (dua). Setelah itu saksi MAUDYA DAHNIAR memastikan barang apa yang telah diambil oleh terdakwa dan ternyata 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5 warna gold (IMEI : 869617035879627 dan IMEI 2 : 869617036679620) milik saksi MAUDYA DAHNIAR yang sebelumnya berada diatas bantal di dekat saksi MAUDYA DAHNIAR tertidur telah hilang beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna emas (IMEI 1 : 864553063764636 dan IMEI 2 : 864553063764628) milik saksi YULIA SARTIKA yang sebelumnya berada dilantai kamar juga telah hilang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi MAUDYA DAHNIAR berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil, kemudian saksi MAUDYA DAHNIAR kembali ke kamar inap Anyelir untuk membangunkan saksi YULIA SARTIKA untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah itu saksi MAUDYA DAHNIAR menghubungi security rumah sakit untuk membantu mencari terdakwa namun terdakwa tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi MAUDYA DAHNIAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5 warna gold (IMEI : 869617035879627 dan IMEI 2 : 869617036679620) milik saksi MAUDYA DAHNIAR dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna emas (IMEI 1 : 864553063764636 dan IMEI 2 : 864553063764628) milik saksi YULIA SARTIKA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAUDYA DAHNIAR mengalami kerugian sebesar Rp.3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan saksi YULIA SARTIKA mengalami kerugian sebesar Rp.2.099.000,- (dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi MAUDYA DAHNIAR dan saksi YULIA SARTIKA adalah sebesar Rp.5.479.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 31 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

                   

Pihak Dipublikasikan Ya