Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
386/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.HOTMA TARULINA, SH |
ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 386/Pid.Sus/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2251/L.4.13/Enz.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-119/BKS/05/2024
PRIMAIR ----Bahwa ia terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Baru Kel/Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya didapur rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di kamar Kamar Duri Hotel yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN Alias JAPRAK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Realme warna Putih, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang di dapatkan dari saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekira pukul 22.30 Wib disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Baru Kel/Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna Putih, setelah itu tim menanyakan kepada saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait asal 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr. SARBANI (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara sdr. FEBRI (DPO) mentrasfer melalui Aplikasi DANA kepada saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di berikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual/berikan kepada sdr FEBRI (DPO). ---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/14310/2024 pada tanggal 06 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0572/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 0862/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Bahwa perbuatan terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----Bahwa ia terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di kamar Duri Hotel yang beralamakan di Jalan Lintas Duri – Dumai KM 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di kamar Kamar Duri Hotel yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi WAHYU FAJRIN Alias JAPRAK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Realme warna Putih, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang di dapatkan dari saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekira pukul 22.30 Wib disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Baru Kel/Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna Putih, setelah itu tim menanyakan kepada saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait asal 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr. SARBANI (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara sdr. FEBRI (DPO) mentrasfer melalui Aplikasi DANA kepada saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin (Alm) SUBARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di berikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual/berikan kepada sdr FEBRI (DPO). ---Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/14310/2024 pada tanggal 06 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0572/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 0862/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -----Bahwa perbuatan terdakwa ANGGI DWI WANTI Alias ANGGI Binti SUTARWAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |