Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4353/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-218/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI

Tempat lahir

:

Koto Tengah Simalanggang (Sumbar)

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 30 Desember 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Alamat

:

Balai Rupih Kelurahan/Desa Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kota Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024.
  • Perpanjangan PU       : sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024.
  • Perpanjangan PN      : sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di suatu rumah rumah yang beralamatkan Jalan Antara Gg Ikhlas Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman ,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

        • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya yang beralamatkan Jalan Antara Gg. Ikhlas Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis, tidak lama datang sdr. ALFI SYAHRIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) kerumah terdakwa dengan mengatakan “bang, mau nitip ganja” terdakwa menjawab “mau” sdr. ALFI SYAHRIN menjawab “mau berapa banyak” terdakwa menjawab “aku mau ½ kg aja, kalau ½ kg berapa uangnya?” sdr. ALFI SYAHRIN  menjawab “2 juta, kenapa gak sekilo aja?” terdakwa menjawab “aku ngak ada duit” sdr. ALFI SYAHRIN menjawab “gampang lah, uang yang ½ kg nyusul aja nanti” lalu terdakwa pun memberikan uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada sdr. ALFI SYAHRIN untuk pembayaran ½ kg narkotika jenis daun ganja kering, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB datang saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah terdakwa, kemudian saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB membuka tas yang telah dibawa dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic beriisi narkotika jenis ganja daun kering dan 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriisi narkotika jenis daun ganja kering, kemudian setelah saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada terdakwa, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa pun langsung mengambil sedikit narkotika jenis ganja daun kering dari bungkusnya untuk dihisap atau dikonsumsi sendiri, lalu ± 15 (lima belas menit) kemudian datang kembali saksi FIRDAUS RAMA PUTRA kerumah terdakwa dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja kering bersama-sama, selanjutnya terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA menghisap atau mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja kering bersama-sama, Setelah selesai menghisap atau mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja keriing tersebut saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun pergi.
        • Bahwa selanjutnya saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk  dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah tas ranssel warna biru dongker dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau menyerahkan kepada orang lain, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA menerangkan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN           melalui perantara saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menerangkan telah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun kering jenis ganja kepada terdakwa, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun kering ganja, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan terdakwa, Selanjutnya Tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG, yang mana saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan terhadap rumah tersebut yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH apakah mengenali barang tersebut dan saksi MHD HASYAR mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diberikan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA kepada sdr. AYANG, setelah itu saksi MHD HASYAR dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA selanjutnya berhasil melakukan penangkapan di suatu bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh saksi FIRDAUS RAMA PUTRA untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan menanyakan apakah telah berhasil memberikan narkotika jenis shabu dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, sdr. AYANG dan terdakwa, lalu saksi FIRDAUS RAMA PUTRA mengakui benar atas perbuatanya bersama-sama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH tersebut dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN (DPO) di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dan sdr. ALFI SYAHRIN membagi 3 (tiga) bungkus dibawa terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus dikuasi oleh sdr. ALFI SYAHRIN yang akan diantarkan ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa, saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa tujuan terdakwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun kering ganja dan 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering adalah untuk terdakwa jual kembali.
        • Bahwa terdakwa ada memberikan upah narkotika jenis daun ganja kering untuk dikonsumsi saksi FIRDAUS RAMA PUTRA karena telah mengantarkan atau menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun kering ganja dan 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1222/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIKO DESWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1837/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .--------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI /pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat disuatu rumah yang beralamatkan Jalan Antara Gg Ikhlas Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

        • saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk  dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah tas ranssel warna biru dongker dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau menyerahkan kepada orang lain, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA menerangkan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui perantara saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menerangkan telah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun kering jenis ganja kepada terdakwa, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun kering ganja, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan terdakwa, Selanjutnya Tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG, yang mana saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan terhadap rumah tersebut yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH apakah mengenali barang tersebut dan saksi MHD HASYAR mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diberikan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA kepada sdr. AYANG, setelah itu saksi MHD HASYAR dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA selanjutnya berhasil melakukan penangkapan di suatu bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh saksi FIRDAUS RAMA PUTRA untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan menanyakan apakah telah berhasil memberikan narkotika jenis shabu dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, sdr. AYANG dan terdakwa, lalu saksi FIRDAUS RAMA PUTRA mengakui benar atas perbuatanya bersama-sama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH tersebut dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN (DPO) di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dan sdr. ALFI SYAHRIN membagi 3 (tiga) bungkus dibawa terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus dikuasi oleh sdr. ALFI SYAHRIN yang akan diantarkan ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa, saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1222/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIKO DESWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1837/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman.----------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya