Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2297/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-144/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI.

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    47 Tahun / 27 Juli 1976.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Gereja Kel/Desa Pulau Halang Muka Kec. Babussalam Kab. Rohil.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Petani.

Pendidikan                                            :    -

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kota Kiaran Sumatera Utara atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 melebihi (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI dihubungi oleh sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud untuk melakukan bisnis narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN dengan mengatakan “udah bisa aku kerja bud?” dijawab oleh sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN “bisa, bergeraklah kau”. Lalu sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa langsung menuju ke Kota Kisaran Sumatera Utara untuk menjemput narkotika tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 sekira pukul 06.00 WIb, terdakwa sampai di Kota Kisaran yang mana terdakwa dijemput ole seseorang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan suruhan dari sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN, yang mana pada saat tersebut terdakwa menerima 3 (tiga) paket yang berisikan narkotika jenis shabu, narkotika jenis pil ekstacy dan narkotika jenis daun ganja kering. Setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa bawa ke Kota Duri untuk terdakwa jualkan kembali. Sesampainya terdakwa di Kota Duri pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, terdakwa langsung membuka paketan yang berisikan narkotika tersebut yang kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa paket untuk terdakwa jualkan kembali. Setelah itu sekira pukul 15.00 WIb, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK (Dilakukan penuntutan secara terpisah) seberat 2,5 gram dan sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU (Dilakukan penuntutan secara terpisah) seberat 0,10 gram.
  • Bahwa terdakwa sudah ada menjual narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan enam butir ekstacy senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan apabila narkotika tersebut berhasil dijualkan oleh terdakwa, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handphone senter merk nokia warna biru yang ditemukan atas lantai kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) buah senjata air soft gun yang ditemukan didalam kamar saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU. Pada saat dilakukan intogasi, saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI. Berdasarakan informasi tersebut, sekira pukul 11.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis shabu, 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru, 21 (dua puluh satu) butir narkotika jenis pil ekstacy warna abu-abu, 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis pil ekstacy warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Poco warana abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong, 1 (satu) unit air soft gun warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.9.538.000,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat terdakwa dari sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN (Daftar Pencarian orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 15 (lima belas) bungkus plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 84,24 gram, Berat Pembungkus 7,64 gram, berat bersih 76,78 gram, disisihkan 10 gram dan sisa 66,78 gram.
  2. 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru dengan rincian Berat Kotor 10,92 gram, Berat Pembungkus 1,88 gram, berat bersih 9,04 gram, disisihkan 10 butir dan sisa 12 butir.
  3. 22 (dua puluh satu) butir narkotika jenis pil ekstacy warna abu-abu dengan rincian Berat Kotor 12,86 gram, Berat Pembungkus 1,96 gram, berat bersih 10,9 gram, disisihkan 10 butir dan sisa 11 butir.
  4. 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy warna hijau dengan rincian Berat Kotor 1,97 gram, Berat Pembungkus 0,57 gram, berat bersih 1,40 gram.
  5. 3 (tiga) bungkus plastic pack yang berisi serbuk narkotika jenis pil ekstacy warna hijau dengan rincian Berat Kotor 1,82 gram, Berat Pembungkus 0,57 gram, berat bersih 1,25 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic pack yang berisi serbuk narkotika jenis pil ekstacy warna biru dengan rincian Berat Kotor 0,27 gram, Berat Pembungkus 0,10 gram, berat bersih 0,17 gram.
  7. 3 (tiga) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 20,24 gram, Berat Pembungkus 5,32 gram, berat bersih 14,92 gram, dan disisihkan 10 gram dan sisa 4,92 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1218/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1827/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih/ 9,95 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna biru dengan berat netto seluruhnya 0,17 gram diberi nomor barang bukti 1828/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip 1-(p-Fluorofenil) piperazin. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa serbuk warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisikan serbuk warna biru/ 0,15 gram.
  3. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna abu-abu dengan berat netto seluruhnya 10,90 gram diberi nomor barang bukti 1829/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip 1-(p-Fluorofenil) piperazin. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa tablet warna abu-abu, tersebut diatas adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna abu-abu / 9,81 gram.
  4. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 9,04 gram diberi nomor barang bukti 1830/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip 1-(p-Fluorofenil) piperazin. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru / 8,20 gram.
  5. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto seluruhnya 1,25 gram diberi nomor barang bukti 1831/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa serbuk warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) bungkus berisi serbuk warna hijau / 1,23 gram.
  6. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto seluruhnya 1,40 gram diberi nomor barang bukti 1832/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa serbuk warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) bungkus berisi serbuk warna hijau / 1,38 gram.
  7. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1833/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi daun kering/ 9,96 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 85/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,28 gram, Berat Pembungkus 0,5 gram dan berat bersih 0,78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1216/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,78 gram diberi nomor barang bukti 1825/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/ 0,76 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 86/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,18 gram dan berat bersih 0,23 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1217/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gram diberi nomor barang bukti 1826/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/ 0,21 gram.

Total berat bersih narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 99,07 Gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

KESATU

----- Bahwa terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.10 Wib, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handphone senter merk nokia warna biru yang ditemukan atas lantai kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) buah senjata air soft gun yang ditemukan didalam kamar saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU. Pada saat dilakukan intogasi, saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI. Berdasarakan informasi tersebut, sekira pukul 11.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis shabu, 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru, 21 (dua puluh satu) butir narkotika jenis pil ekstacy warna abu-abu, 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy warna hijau, 3 (tiga) bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis pil ekstacy warna hijau, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Poco warana abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong, 1 (satu) unit air soft gun warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.9.538.000,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat terdakwa dari sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN (Daftar Pencarian orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 15 (lima belas) bungkus plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 84,24 gram, Berat Pembungkus 7,64 gram, berat bersih 76,78 gram, disisihkan 10 gram dan sisa 66,78 gram.
  2. 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstacy warna biru dengan rincian Berat Kotor 10,92 gram, Berat Pembungkus 1,88 gram, berat bersih 9,04 gram, disisihkan 10 butir dan sisa 12 butir.
  3. 22 (dua puluh satu) butir narkotika jenis pil ekstacy warna abu-abu dengan rincian Berat Kotor 12,86 gram, Berat Pembungkus 1,96 gram, berat bersih 10,9 gram, disisihkan 10 butir dan sisa 11 butir.
  4. 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy warna hijau dengan rincian Berat Kotor 1,97 gram, Berat Pembungkus 0,57 gram, berat bersih 1,40 gram.
  5. 3 (tiga) bungkus plastic pack yang berisi serbuk narkotika jenis pil ekstacy warna hijau dengan rincian Berat Kotor 1,82 gram, Berat Pembungkus 0,57 gram, berat bersih 1,25 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic pack yang berisi serbuk narkotika jenis pil ekstacy warna biru dengan rincian Berat Kotor 0,27 gram, Berat Pembungkus 0,10 gram, berat bersih 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1218/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1827/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih/ 9,95 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna biru dengan berat netto seluruhnya 0,17 gram diberi nomor barang bukti 1828/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip 1-(p-Fluorofenil) piperazin. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa serbuk warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisikan serbuk warna biru/ 0,15 gram.
  3. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna abu-abu dengan berat netto seluruhnya 10,90 gram diberi nomor barang bukti 1829/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip 1-(p-Fluorofenil) piperazin. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa tablet warna abu-abu, tersebut diatas adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna abu-abu / 9,81 gram.
  4. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 9,04 gram diberi nomor barang bukti 1830/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip 1-(p-Fluorofenil) piperazin. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa tablet warna biru, tersebut diatas adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru / 8,20 gram.
  5. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto seluruhnya 1,25 gram diberi nomor barang bukti 1831/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa serbuk warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) bungkus berisi serbuk warna hijau / 1,23 gram.
  6. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto seluruhnya 1,40 gram diberi nomor barang bukti 1832/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa serbuk warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) bungkus berisi serbuk warna hijau / 1,38 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 85/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,28 gram, Berat Pembungkus 0,5 gram dan berat bersih 0,78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1216/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,78 gram diberi nomor barang bukti 1825/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/ 0,76 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 86/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,18 gram dan berat bersih 0,23 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1217/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gram diberi nomor barang bukti 1826/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/ 0,21 gram.

Total berat bersih narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 99,07 Gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.10 Wib, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handphone senter merk nokia warna biru yang ditemukan atas lantai kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) buah senjata air soft gun yang ditemukan didalam kamar saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU. Pada saat dilakukan intogasi, saksi YUAN NAPITUPULU Alias NAPID Bin (Alm) TOMBANG NAPITUPULU mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa RING HARD Alias RENGAT Bin (Alm) CARLI. Berdasarakan informasi tersebut, sekira pukul 11.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Poco warana abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong, 1 (satu) unit air soft gun warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.9.538.000,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat terdakwa dari sdr. BUDI ZUNAIDI SIAGIAN (Daftar Pencarian orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 20,24 gram, Berat Pembungkus 5,32 gram, berat bersih 14,92 gram, dan disisihkan 10 gram dan sisa 4,92 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1218/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1833/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus berisi daun kering/ 9,96 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------- 

 

 

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya